Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)

Syarat Diterimanya Suatu Amal Ibadah

Ibadah tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala kecuali jika terpenuhi dua syarat, yaitu:

1. Niat Ikhlas Hanya Untuk Mengharap Ridho Allah

Ikhlas untuk Allah Ta’ala sematayaitu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan hanya mengharap keridhoaan-Nya dan pahala-Nya, tidak bercampur riya`, sum’ah, dan tidak mencari perhiasan dunia.

2. Sesuai Dengan Tuntunan yang Diajarkan Rasulullah

Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah Ta’alaDan hal ini tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengetahui Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, kewajiban atas seorang hamba yang hendak beribadah kepada Allah Ta’ala, baik ibadah jenis ucapan maupun perbuatan adalah mempelajari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar amalnya sesuai dengan Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan di antara ibadah agung yang wajib diketahui tata caranya adalag umrah. Lebih-lebih lagi di bulan ramadhan ini.

Dalam rangka memenuhi kedua syarat tersebut, maka dalam kesempatan kali ini, penyusun akan meringkaskan tuntunan ibadah umrah, dengan tujuan agar ibadah umrah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain diringi oleh keihlasan yang menyebabkan amalan tersebut diterima oleh Allah Ta’ala.

Definisi Umroh (العمرة)

Secara bahasa, Umrah adalah ziyarah (berkunjung).

Adapun secara syar’i, definisi Umrah adalah:

التعبد لله بالطواف بالبيت، وبالصفا والمروة، والحلق أو التقصير

“Beribadah kepada Allah dengan melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah, dan melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, serta menggundul atau memendekkan (rambut kepala)” (Syarhul Mumti’: ⅞).

Hukum Umrah

Ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum umroh, dan pendapat mereka terbagi menjadi dua pendapat, yaitu:

Pendapat yang Menyatakan Sunnah

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, pendapat lama Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad, sekaligus ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat yang Menyatakan Wajib.

Wallahu a’lam, inilah pendapat yang terkuat.

Ini merupakan pendapat sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Umar, dan putranya, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan sekaligus pendapat sekelompok tabi’in, seperti: Sa’id bin Jubair, Atha`, Thawus, Mujahid, Al-Hasan, dan Ibnu Sirin. Pendapat ini pun merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Zhahiriyyah.

Di antara dalilnya, yaitu:

Firman Allah Ta’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).

Alasan pendalilannya adalah adanya perintah dalam ayat ini, dan jika dikembalikan kepada kaidah dalam Ushul Fiqih, yaitu perintah menunjukkan hukum wajib selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum wajib tersebut. Apalagi dalam ayat ini umrah digandengkan dengan haji.

Dalam Hadits yang shahih, Abu Dawud (1799), dan An-Nasa`i (2719) meriwayatkan dari Ash-Shubai bin Ma’bad, beliau berkata,

كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ : هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

“Dahulu aku seorang badui yang beragama nasrani….lalu aku menemui Umar, akupun berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya saya memeluk agama Islam, dan sesungguhnya saya mendapatkan haji dan umroh merupakan dua kewajiban atas diri saya, lalu akupun mengeraskan suara saat bertalbiyyah dalam kedua ibadah tersebut.’ Umar berkata, ‘Anda telah diberikan petunjuk sesuai dengan Sunnah Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/30818-bimbingan-praktis-umrah-1.html