Dalam laman media sosial redaksi ada nitizen yang bertanya, bolehkah akikah untuk anak perempuan lebih dari satu kambing? Berikut penjelasan masalah tersebut.
Dalam Islam, setiap kali pasangan suami-istri dikarunia seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka disunnahkan untuk melaksanakan akikah dengan menyembelih hewan kambing sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.
Untuk anak perempuan disunnahkan menyembelih seekor kambing, sementara anak laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing. Namun bagaimana jika mengakikahi anak perempuan lebih dari satu kambing, misalnya 11 kambing, apakah boleh?
Pada dasarnya, seseorang hanya dianjurkan untuk mengakikahi anak perempuannya hanya dengan satu ekor kambing dan anak laki-lakinya dengan dua ekor kambing. Jika seseorang sudah mengakikahi anak perempuannya dengan satu ekor kambing, dan dua ekor kambing untuk anak laki-lakinya, maka dia sudah dianggap melaksanakan sunnah akikah.
Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dari Sayidah Aisyah, dia berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Sesungguhnya Nabi Saw memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Meski yang dianjurkan untuk anak perempuan adalah satu kambing, namun jika seseorang mengakikahi anak perempuannya lebih dari satu kambing, misalnya mengakikahi anak perempuannya dengan 11 kambing, maka hukumnya boleh. Namun yang dinilai sebagai akikah adalah yang satu ekor kambing saja. Sementara sisanya dinilai sebagai sembelihan biasa dan sedekah sunnah biasa, bukan sebagai akikah.
Begitu juga dengan anak laki-laki, yang dianjurkan adalah dua ekor kambing saja. Namun jika seseorang mengakikahi anak laki-lakinya lebih dari dua ekor kambing, misalnya mengakikahi anak laki-lakinya dengan 12 kambing, maka hukumnya boleh. Namun yang dinilai sebagai akikah adalah yang dua ekor kambing saja. Sementara sisanya dinilai sebagai sembelihan biasa dan sedekah sunnah biasa, bukan sebagai akikah.
Ini sama dengan seseorang yang melakukan kurban lebih dari seekor kambing. Menurut para ulama, jika seseorang berkurban lebih dari satu ekor kambing, misalnya dia berkurban dengan dua ekor kambing, maka hukumnya boleh namun yang dinilai sebagai kurban adalah yang satu ekor kambing saja. Sementara sisanya dinilai sebagai sembelihan biasa dan sedekah sunnah biasa, bukan sebagai kurban.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiatul Baijuri berikut;
ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Jika seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan.