Bolehkah Langsung Beranjak setelah Shalat Selesai?

Bolehkah Langsung Beranjak setelah Shalat Selesai?

Pertanyaan:

Bolehkah ketika sudah selesai shalat, setelah salam, kita langsung berdiri dan pergi? Tanpa mengamalkan dzikir setelah shalat? Misalnya ketika buru-buru karena ada keperluan. 

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Shalat diakhiri dengan salam. Setelah salam, seseorang dihalalkan untuk melakukan aktivitas-aktivitas lainnya karena shalat telah selesai. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مِفتاحُ الصَّلاةِ: الطُّهورُ، وتحريمُها: التَّكبيرُ، وتحليلُها: التَّسليمُ

“Pembuka shalat adalah thaharah, yang menandai diharamkannya (semua gerakan dan perkataan selain gerakan dan perkataan shalat) shalat adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam” (HR. Abu Daud no. 61, At-Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Sehingga boleh saja setelah salam ia langsung berdiri, atau membuka handphone, atau berbicara dengan orang di sebelahnya, atau aktivitas-aktivitas lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

فالأولى أن يصبروا حتى ينصرف إليهم، هذا هو الأولى، ولكن لو قاموا قبل ذلك فالظاهر أنه لا حرج

“Yang lebih utama para makmum bersabar (tidak pergi) sampai imam berbalik kepada mereka. Ini yang lebih utama. Namun, jika makmum berdiri sebelum imam berbalik, maka dalam pendapat yang tepat, itu tidak mengapa” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 937)

Namun tentunya yang lebih utama adalah tidak langsung pergi namun melanjutkan dengan membaca dzikir-dzikir setelah shalat. Dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقالَ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ

“Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam jika selesai shalat, beliau beristighfar 3x, lalu membaca doa: /Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikroom/ (Ya Allah Engkau-lah as-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian)” (HR. Muslim no. 591).

Dan lebih utama untuk tidak beranjak dari tempat ia mengerjakan shalat, untuk berdzikir di tempat tersebut. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ ، مَا لَمْ يُحْدِثْ ، تَقُولُ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

“Para Malaikat bershalawat kepada salah seorang di antara kalian, selama ia tetap berada di tempat shalatnya dan tidak berhadats. Malaikat berdoa: Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia” (HR. Al-Bukhari no.445, Muslim no. 649).

Al-Baihaqi rahimahullah membawakan hadits ini dalam bab:

باب الترغيب في مكث المصلي في مصلاه لإطالة ذكر الله تعالى في نفسه

“Bab motivasi bagi orang yang shalat untuk berdiam di tempat shalatnya (setelah shalat) untuk memperbanyak dzikir kepada Allah sendiri-sendiri” (Sunan Al-Kubra, 2/185).

Demikian juga, berdzikir sejenak dan tidak langsung pergi setelah salam, dalam rangka memberi kesempatan bagi para jama’ah wanita untuk keluar masjid terlebih dahulu. Sehingga dapat mengurangi resiko fitnah (godaan) wanita jika jama’ah laki-laki bertemu dengan jama’ah wanita. 

Dalam hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ : نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الرِّجَالِ

“Biasanya ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam selesai salam, maka para wanita segera berdiri untuk pergi. Sedangkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiam di tempatnya sebentar sebelum berdiri untuk beranjak. Abu Hurairah berkata: Menurut kami -wallahu a’lam- itu dilakukan agar para wanita bisa pergi sebelum salah seorang jama’ah laki-laki melihat mereka” (HR. Al-Bukhari no.875). 

Kesimpulannya, boleh saja seseorang langsung berdiri untuk pergi setelah salam dalam shalat. Namun yang lebih utama adalah berdiam sejenak di tempatnya untuk memperbanyak dzikir setelah shalat.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/41923-bolehkah-langsung-beranjak-setelah-shalat-selesai.html