Bolehkah Puasa Enam Hari Syawwal Setelah Bulan Syawwal?

Bisa jadi seseorang tidak bisa berpuasa 6 hari di bulan Syawwal karena ada udzur, misalnya seseorang yang sakit selama bulan Syawwal, wanita yang nifas, wanita yang mendapatkan haid ketika akan puasa Syawwal. Ada juga mereka yang hanya sempat puasa Syawwal 3 atau 4 hari, apakah bisa menggenapkan puasanya (qadha) di bulan setelah syawwal yaitu Dzulqa’dah dan seterusnya?

Ulama membahas apakah bisa puasa 6 hari Syawwal bisa diqadha pada bulan selain Syawwal misalnya bulan Dzulqa’dah, baik dengan adanya udzur atau tidak. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal ini:

1. Puasa enam hari Syawwal setelah bulan Syawwal (misalnya Dzulqa’dah) memiliki keutamaan yang sama dengan puasa enam hari bulan Syawwal

Ini pendapat mayoritas mazhab Maliki dan sebagian Hambali. Penyebutan bulan Syawwal agar memudahkan karena puasa setelah Ramadhan lebih mudah setelahnya yaitu pada bulan Syawwal.

Al-Adawi berkata,

وإنما قال الشارع : ( من شوال ) للتخفيف باعتبار الصوم ، لا تخصيص حكمها بذلك الوقت

Pembuat syariat menyebutkan kata “Syawwal” dalam rangka meringankan bukan mengkhususkan hukumnya.” (Syarh Al-Kharsy 2/243)

2. Puasa enam hari Syawwal bisa di qadha setelahnya, akan tetapi pahalanya tidak sebagaimana keutamaan puasa enam hari Syawwal. Artinya boleh kita puasa enam hari setelah bulan Syawwal dan ada sunnahnya

Ini adalah pendapat mayoritas mazhab Syafi’i

3. Keutamaan puasa enam hari Syawwal hanya pada bulan Syawwal saja, tidak bisa diqadha pada bulan setelahnya.

Ini adalah pendapat mayoritas mazhab Hambali

ولا تحصل الفضيلة بصيامها أي : الستة أيام في غير شوال ، لظاهر الأخبا

Tidak mendapatkan keutamaan puasa enam hari Syawwal pada bulan selain Syawwal, ini adalah dzahir dalil.” (Kasyful Qina’, 2/338).

Namun jika seseorang tidak bisa sempurna mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal karena udzur syar’i, semoga di sisi Allah balasan pahalanya sebagaimana puasa 6 hari sempurna. Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata,

فيمن صامت أربعة أيام من شوال ولم تكمل الست لبعض الظروف..، فلك أجر ما صمت منها ، ويرجى لك أجرها كاملة إذا كان المانع لك من إكمالها عذراً شرعياً ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مرض العبد أو سافر كتب الله له ما كان يعمل مقيماً صحيحاً

“Barang siapa yang puasa empat hari Syawwal dan belum menyempurnakannya karena udzur, maka baginya pahala puasa yang sudah ia kerjakan tersebut dan diharapkan mendapatkan pahala yang sempurna sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا

Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.”. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 15/385).

Jika menggenapkan puasa Syawwal di bulan berikutnya, itu hal yang baik

Terlepas dari perselisihan ulama yang ada, jika seseorang tidak bisa menyempurnakan puasa 6 hari di bulan Syawwal karena udzur syar’i, maka ada baiknya jika tetap menggenapkannya di bulan Dzulqa’dah. Ketika ditanya oleh seorang Muslimah mengenai hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menyatakan,

وفضل الله واسع ، وعطاؤه لا منتهى له ، فلو أن هذه الأخت صامت يومين من ذي القعدة عوضا عما فاتها من شوال ، كان ذلك حسنا ، ويرجى لها الثواب والأجر إن شاء الله

“karunia dari Allah itu luas dan pemberian Allah itu tidak berujung. Andaikan saudari ini berpuasa dua hari di bulan Dzulqa’dah untuk mengganti yang terluput di bulan Syawal maka itu hal yang baik. Dan semoga ia mendapatkan pahala dan ganjaran (puasa Syawwal dengan sempurna), insya Allah

Misalnya sudah puasa empat hari Syawwal, kemudian karena udzur (misalnya sakit, haid atau nifas) ia tidak bisa menggenapkannya menjadi enam hari, karena Syawwal sudah selesai. Maka lebih baik lagi jika ia menggenapkan puasanya dan puasa dua hari di bulan Dzulqa’dah dengan berharap pahalanya.

Jadi, pada kasus tersebut sebaiknya ia sempurnakan puasa yang terluput selama bulan Syawwal pada bulan berikutnya dan tetap berharap pahalanya.

Banyak mengambil faidah dari situs syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: http://islamqa.info/ar/83292

@Markaz YPIA Yogyakarta

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/26090-bolehkah-puasa-enam-hari-syawwal-setelah-bulan-syawwal.html