DARI Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah mengkhususkan malam Jumat untuk tahajud dan janganlah mengkhususkan hari Jumat untuk puasa, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang hendak kalian kerjakan.” (HR. Muslim 2740 dan Ibn Hibban 3612).
Kaum muslimin yang memahami keutamaan hari jumat, akan mengistimewakan hari ini untuk memperbanyak ibadah. Sehingga ketika ini dibiarkan, bisa jadi mereka hanya akan tahajud di malam jumat dan puasa suah di siang hari jumat. Sementara Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamtidak pernah mengajurkan demikian.
Untuk antisipasi kesalahan ini, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang umatnya mengkhususkan malam jumat untuk tahajud dan mengkhususkan siang hari jumat untuk puasa.
Oleh karena itu, selama orang yang puasa sunah hari jumat, tidak ada unsur mengkhususkna hari jumat untuk puasa, maka diperbolehkan. Itulah kesimpulan yang ditunjukkan dari pernyataan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di akhir hadis, “kecuali jika bertepatan dengan puasa yang hendak kalian kerjakan.”
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
Jika ada orang berpuasa di hari jumat saja, bukan karena maksud mengkhususkan hari jumat, namun karena hari itu paling longgar baginya untuk berpuasa, yang benar insyaaAllah tidak makruh, dan boleh dilakukan. (as-Syarh al-Mumthi, 6/477).
Dari keterangan di atas, tidak masalah ketika seseorang puasa syawal bertepatan dengan hari jumat. Karena melaksanakan puasa syawal di hari jumat, bukan dalam rangka mengkhususkan hari jumat. Tapi dalam rangka mengerjakan puasa syawal, hanya saja saat itu bertepatan dengan hari jumat.
Keterangan ini sesuai dengan penjelasan an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, ketika beliau menjelaskan hadis di atas. Beliau mengatakan,
Dalam hadis ini terdapat dalil tegas yang mendukung pendapat mayoritas Syafiiyah dan yang sepakat dengannya, bahwa dimakruhkan puasa hari jumat saja. Kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Sehingga, jika puasa hari jumat itu disambung dengan puasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya atau bertepatan dengan puasa lainnya, seperti orang yang nadzar akan berpuasa jika dia sembuh, dan ternyata dia nadzar puasanya bertepatan di hari jumat, maka hukumnya tidak makruh, berdasarkan hadis ini. (Syarah Shahih Muslim, 8/19).
Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]