JIKA bisa digabungkan maka tidak perlu dipertentangkan. Kita bisa salat dua rakaat dengan niat salat sunah qabliyah sekaligus tahiyatul masjid, karena para ulama menggolongkan salat tahiyatul masjid sebagai salat sunah mutlak, sehingga untuk mengerjakannya, seseorang tidak harus berniat shalat khusus. (Maqasid Al-Mukallafin, hlm. 212, karya Umar Al-Asyqar).
Hal ini berdasarkan hadis tentang shalat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)
Di hadis ini tidak disebutkan jenis salat tertentu. Yang penting, ketika seseorang masuk masjid, hendaknya dia tidak duduk terlebih dahulu sampai dia salat dua rakaat, apapun bentuk salatnya, baik salat qabliyah atau bahkan salat wajib sekali pun.
Ringkasnya, kita bisa melaksanakan salat dua rakaat, dengan niat salat sunah qabliyah sekaligus sebagai salat sunnah tahiyatul masjid. Allahu alam. [KonsultasiSyariah]