Banyak perdebatan di antara Muslim, apakah bergerak (selain gerakan salat, red), bisa menyebabkan salat kita batal?.
Mungkin mayoritas dari umat Islam, berpendapat, bahwa jika kita banyak bergerak sebanyak tiga kali atau lebih, dapat membatalkan salat
Dalam sebuah Hadis menyebutkan, bahwa, “Rasulullah SAW salat sambil menggendong Umamah putri Zainab binti Rasulullah SAW. Apabila beliau sujud, beliau letakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya.”. (HR. Bukhari,Muslim, dan yang lainnya)
Di dalam Hadis yang lain, “Nabi Shallahu Alaihi Wasalam melakukan salat malam, kemudian aku ikut salat bersama Beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau.” (HR. Bukhari,Muslim)
Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu, Beliau mengisahkan, “Saya minta dibukakan pintu, sementara Rasulullah SAW sedang salat sunnah, dan pintu ada di arah kiblat. Kemudian beliau berjalan serong kanan atau serong kiri, lalu membuka pintu kembali ke tempat salatnya.” (HR. Nasai, Abu Daud dan dihasankan Al-Abani)
Sementara itu, menurut Imam Ibnu Al-Utsmani, gerakan yang terhitung membatalkan salat jika terpenuhi beberapa syarat, seperti:
1. Sering
2. Bukan bagian dari salat
3. Tidak ada kebutuhan mendesak
4. Berturut turut artinya tidak terpisah.
Untuk diketahui, salat merupakan hubungan seorang Hamba dengan Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Yang layak menilainya adalah Allah SWT. Wallahu alam bishowab.