Bolehkah Wakaf Dengan Uang yang Akan Dibelikan Tanah

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Bismillah, ustadz mau tanya.
Dalam sebuah poster penggalangan dana untuk wakaf sebuah sekolah disitu tertulis titip wakaf yang nilainya tertulis disitu harga permeter tanah tersebut. Apakah maksud dari titip wakaf tersebut ustadz, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Mohon penjelasannya, Jazakallahu khoyron.

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Titip wakaf hanya sebuah pilihan diksi kalimat, pada hakikatnya ia adalah wakaf dengan uang, kemudian uang yang terkumpul ini dibelikan sesuatu atau benda yang bersifat permanen. Seperti untuk beli Mushaf al-Quran, atau sepenggal tanah atau bagian kecil dari bangunan masjid, dan semisalnya yang mengandung kemanfaatan untuk umat serta bersifat permanen.

Bagaimana hukumnya?
Para ulama berbeda pendapat tentang wakaf jenis ini, pendapat terpilih dan terkuat tentang wakaf dengan uang tunai adalah boleh. Alasannya karena memiliki maksud yang sama serta manfaatnya bersifat permanen (tidak mudah habis/hilang).

Ibnu Abidin rahimahullah pernah mengatakan dalam hasyiyahnya,

وإن الدراهم لا تتعين بالتعيين، فهي وإن كانت لا ينتفع بها مع بقاء عينها لكن بدلها قائم مقامها لعدم تعينها، فكأنها باقية ولا شك في كونها من المنقول

“Dinar tidak mungkin tetap, maka walaupun ia tidak bisa dimanfaatkan dengan cara mempertahankan zatnya, akan tetapi penggantinya (badal) menempati posisinya, karena dia tidak bisa dipertahankan. Seolah dia tetap. Dan semua tahu bahwa uang termasuk barang mudah berubah.”
(lihat Hasyiah Ibnu Abdin, 4/364).

Dan inilah yang menjadi keputusan Majma’ al Fiqh al-Islamy ad-Dauly no. 140 tahun 2004,

وقف النقود جائز شرعاً، لأن المقصد الشرعي من الوقف وهو حبس الأصل وتسبيل المنفعة متحقق فيها ؛ ولأن النقود لا تتعين بالتعيين وإنما تقوم أبدالها مقامها.

“Wakaf uang tunai boleh secara syariat, karena tujuan syariat dalam wakaf bisa diwujudkan, yaitu ‘mempertahankan harta pokok dan mendayagunakan manfaatnya’. Dan keberadaan uang tunai tidak tetap zatnya, namun dijadikan benda lain yang menggantikan posisinya.

يجوز وقف النقود للقرض الحسن، وللاستثمار إما بطريق مباشر، أو بمشاركة عدد من الواقفين في صندوق واحد، أو عن طريق إصدار أسهم نقدية وقفية تشجيعاً على الوقف، وتحقيقاً للمشاركة الجماعية فيه

Boleh wakaf dalam bentuk uang untuk diberikan dalam bentuk utang (al-Qardh al-Hasan), atau diinvestasikan, baik secara langsung atau melalui kerja sama sejumlah pemberi wakaf, di kotak donasi yang sama. Atau dengan menerbitkan saham tunai untuk wakaf sebagai motivasi untuk wakaf, dan mewujudkan kerja sama masyarakat di dalamnya.”

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 20 Muharram 1442 H / 08 September 2020 M

BIMBINGAN ISLAM