BPKH Imbau Jamaah Haji tidak Tarik BIPIH

 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyarankan jamaah haji untuk tidak menarik seluruh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH). Deputi Investasi Surat Berharga, Investasi Emas, Teknologi Informasi, Pengadaan dan Umum BPKH, Indra Gunawan menyampaikan penarikan keseluruhan dana yang telah disetorkan akan meniadakan porsi yang telah dimiliki.

“Kalau pun harus diambil, ambil yang pelunasannya, yang Rp 25 juta tetap dipertahankan agar tetap ada porsi,” katanya dalam Sharia Online Talk Masyarakat Ekonomi Syariah dan BPKH, Senin (20/7).

Indra menyampaikan dana haji saat ini aman dan tidak mengalami kerugian karena belum disetorkan ke Kementerian Agama. Sebagian besar dana dalam bentuk valas. Normalnya, BPKH menyetorkan sekitar Rp 15 triliun untuk pelaksanaan ibadah haji per tahun.

Namun, karena pemerintah Arab Saudi telah menginstruksikan pemberhentian kontrak haji sejak awal wabah, jadi belum ada dana yang dikeluarkan. Indra mengatakan dana yang ditahan tersebut akan tetap diinvestasikan sehingga bernilai manfaat bagi jamaah.

“Sektor mana saja kami sudah minta untuk pembiayaan strategis keumatan yang punya social impact,” katanya.

Misal untuk pembiayaan madrasah, laboratorium di universitas Islam, pembuatan Kantor Urusan Agama, dan sara prasarana yang terkait umat lainnya. Selain itu, dicari juga sektor strategis pemerintah, seperti pembiayaan untuk PLN dan perusahaan lain yang tidak pernah merugi.

Sekuritisasi melalui KIK EBA Syariah juga diupayakan pada aset yang potensial, misal jalan tol atau mortgage. Indra menyampaikan, BPKH juga terbuka dalam kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mencari aset-aset budaya, atau dengan universitas untuk pembangunan fasilitas.

“Kita coba dengan universitas untuk bangun asrama yang fully digital, dengan fasilitas lengkap, ada layanan tahfiz, dan lainnya,” katanya. Indra mengatakan, BPKH berupaya agar investasi tidak hanya menghasilkan keuntungan tapi juga aman dan memiliki dampak sosial.

Kepala Bidang Investasi Badan Pengelola Keuangan (BPKH) Beny Witjaksono, dalam kesempatan berbeda menyebut saat ini BPKH masih fokus investasi pada surat berharga syariah. Nilai manfaatnya stabil dan cukup besar.

“Investasi masih aman-aman saja dan kita fokus ke SBSN dan sukuk korporasi,” katanya.

Semester pertama 2020, nilai manfaat dari investasi surat berharga dan emas (ISBE) mencapai Rp 2,2 triliun atau naik 30,5 persen (yoy). Di tengah tren penurunan tingkat suku bunga, nilai manfaat investasi surat berharga terus mengalami peningkatan cukup signifikan.

Investasi hingga Mei 2020 mencapai 42,4 persen dari target nilai manfaat ISBE tahun 220. Total dana kelolaan mencapai Rp 135,8 triliun, dengan porsi penempatan di bank mencapai Rp 52 triliun, investasi surat berharga sebesar Rp 82 triliun, investasi langsung dan lainnya sebesar Rp 1,1 triliun.

Pertumbuhan investasi surat berharga naik 17,1 persen dari Rp 70,06 triliun pada akhir 2019. Eksposur terbesar pada surat berharga syariah dan reksadana terproteksi syariah. Sukuk ditempatkan pada emiten berkinerja baik dan memiliki peringkat AAA dengan rata-rata yield portofolio sebesar 7,94 persen.

IHRAM