Gelar Sosialisasi, Kemenkes Tegaskan Urgensi Istitaah Haji

Kementerian Kesehatan menegaskan jamaah haji yang sakit apabila tidak diberikan prioritas atau tidak diberikan pembinaan dengan baik penyelenggaraan ibadah hajinya tidak akan maksimal.

Penegasan ini disampaikan “Sosialisasi Hasil Ijtima Majelis Ulama Indonesia Tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji” di Bogor, Selasa (9/4) malam. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan kepala kentor wilayah Kementerian Agama dari sejumlah daerah.

Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes) Kemenkes, Eka Jusuf Singka, mengatakan Kemenkes RI mengapresiasi hasil Ijtima’ MUI tentang Istitaah kesehatan jamaah haji di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 2018 lalu. Untuk itu hasil ijtima’ ini perlu disosialisasikan agar calhaj peduli dengan kesehatannya masing-masing.

Dia menjelaskan, usaha MUI dan Kemenag dalam penyelenggaraan kesehatan haji dengan baik ini sebagai bukti, bahwa penyelenggara haji Indonesia ini, betul-betul memiliki komitmen terhadap kesehatan.

Jamaah haji Indonesia harus dibina, dilayani, dan harus dilindungi kesehatannya “Jadi bukan hanya persoalan umum dan ibadahnya, melainkan juga dari segi kesehatan harus dibina,” ujarnya.

Eka mengatakan, proses rumusan MUI terkait istitaah cukup lama. Di mana Pusat Kesehatan Haji bekerja sama dengan MUI selalu diskusi dalam sebuh forum FGD. Sebagai bahannya, Kemenkes telah menyerahkan semua Permenkes 15 tahun 2016 Tentang Kesehatan Jamaah Haji.

“Yang tentunya telah disusun bersama-sama Kementerian Agama untuk bisa dikaji dan dianalisis secara syar’i atau fikih MUI hasilnya cukup menggembirakan di mana MUI telah memandang istitaah kesehatan haji hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan haji itu sendiri,” katanya.

Eka menambahkan, kegiatan ini juga menyosialisasikan mengenai safari wukuf dan badal melontar jumrah. Tiga hal ini juga sangat erat kaitannya dengan rukun dan wajib haji.

“Yang dijalankan jamaah haji Indonesia juga kesehatan haji dan pada dasarnya telah mendukung penyelenggaraan haji itu sendiri,” katanya.

 

IHRAM REPUBLIKA