Haji dan Kesalehan

Pergi menunaikan haji bukan sekadar mendapatkan gelar kemudian pulang ke tanah air masing-masing. Ada nilai lingkungan hidup yang sebaiknya dipahami sehingga sampai di tanah air para haji menjadi manusia penebar kebaikan.

Dari Jabir RA, Rasulullah SAW ber sabda, “Bahwa Nabi Ibrahim telah mengharamkan negeri Makkah dan saya mengharamkan negeri Madinah ter masuk di dalamnya dua lembah yang berbatu kerikil. Tidak boleh dite bang pohonnya dan tidak boleh pula diburu hewan-hewannya.” (HR Imam Muslim).

Kemudian, umat disuruh menanam pohon dan bukan merusaknya. Dari Abu Hurairah, Ra sulullah SAW pernah bersabda, “Sese orang yang menanam benih kemudian hasilnya dimakan oleh burung, hewan liar, dan dicuri oleh manusia terhitung menjadi Ibadah dan sedekah.” (HR Imam Al-Bukhari).

Hadis ini menggambarkan, Makkah dan Madinah sebagai kota su ci dan dilarang merusak lingkungan di kedua kota ini. Sia pa pun yang mau pergi haji dan yang su dah kembali ke tanah air tak boleh merusak lingkungan.

Ada beberapa hikmah dari hadis di atas. Pertama, aman dari penjahat lingkungan. Larangan tadi apabila diberlakukan di tanah air akan menye lamatkan hutan, hewan, dan sungai sehingga terhindar dari kerusakan.

Kedua, motivator ibadah lingkung an. Seseorang yang sudah mendapat kan gelar haji sebaiknya memo tivasi umat lain untuk beribadah ling kungan.

Masalah banjir, suhu naik dan turun, hujan tidak tahu kapan waktu, dan kerusakan tanah tidak lain karena terjadi kegagalan untuk memo tivasi orang lain. Salah satu masalahnya adalah tidak terbukti bisa mengubah umat lain untuk tidak merusak. Lebih parah lagi apabila tidak bisa me nunjukkan aksi untuk menyelamatkan alam yang sudah rusak tadi.

Ketiga, terwujudnya kedaulatan pangan. Apabila nilai-nilai ekologis berhaji diterapkan, dapat me nyelesai kan masalah pangan. Masalah iklim, seperti suhu naik dan turun, banjir, longsor, dan serangan hama dapat diatasi dengan menjaga ekosistem hutan. Sementara, luasan hutan sema kin menciut setiap tahun.

Keempat, adanya pertang gung jawab an. Siapa pun yang sudah pergi haji kemudian kembali lagi dengan selamat, maka ada pertanggung jawaban terhadap apa yang sudah didapatkan. Haji yang sudah didapatkan bisa tidak membawa berkah apabila dana haji berasal dari merusak ling kung an. Misalkan, memperluas kebunkebun dengan jalan membakar hutan.

Padahal, keseimbangan ekosistem harus dipertahankan untuk menjaga keseimbangan lingkungan sehingga tidak menimbulkan bencana lingkung an. Jika kita merujuk pada hadis di atas, syarat sah ibadah haji adalah tidak melakukan kerusakan.

Artinya, setelah pulang dari naik haji juga tidak diperkenankan untuk merusak tanaman, hewan, tanah, dan bagian-bagian alam ini. Semoga siapa pun tidak melakukan kerusakan lagi.

 

Oleh: Bahagia

REPUBLIKA