Hukum dan Cara Menjawab Salam Ketika Shalat

Hukum dan Cara Menjawab Salam Ketika Shalat

Bagaimana cara menjawab salam ketika shalat? Pun bagaimana hukum menjawab salam ketika shalat. Pasalnya, terkadang ada jamaah atau orang yang mengucapkan salam pada kita, padahal ketika sedang shalat.

Mengucapkan salam kepada sesama muslim sangat dianjurkan dan wajib untuk menjawabnya. Karena sesungguhnya salam adalah mendoakan kebaikan serta bisa menjaga kerukunan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika syariat mewajibkan untuk menjawabnya. Namun, bagaimana hukum dan cara menjawab salam ketika sedang shalat?

Pada dasarnya, menjawab salam wajib kifayah bagi orang jamaah yang tidak sibuk dan wajib ‘ain jika hanya satu orang. Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan kewajiban ‘ain menjawab salam jika satu orang. 

وخرج بقولي عن جمع الواحد فالرد فرض عين عليه ولو كان المسلم صبيا مميزا

“keluar dari kataku, “dari sekelompok orang”, jika satu orang, maka menjawab salam wajib ‘ain atasnya meskipun orang muslim itu anak kecil yang sudah tamyiz”
Hukum dan cara menjawab salam ketika shalat

sementara bagi orang yang sibuk, semisal sedang shalat, tidak wajib menjawabnya. Hanya saja, tetap disunnahkan menjawab salam tersebut. Adapun cara menjawab salam ketika sedang shalat maka bisa dengan dua cara.

Pertama, menjawab seketika, yaitu saat sholat sambil lalu menjawab salam. Kedua, menunggu selesainya sholat baru menjawabnya.

Jika ingin menjawab salam itu dalam sholat maka disunnahkan menggunakan isyarah anggota tubuh semisal kepala, tangan dan lain semacamnya. Syekh Zainuddin dalam kitab Fathu al-Muin (597) mengatakan;

 ويسن الرد لمن في الحمام وملب باللفظ ولمصل ومؤذن ومقيم بالإشارة وإلا فبعد الفراغ أي إن قرب الفصل ولا يجب عليهم

“bagi orang yang berada di kamar mandi, atau sedang talniyah dengan lafal, atau sedang sholat, muazzin dan orang yang iqamah, disunnahkan menjawab salam dengan isyarah.

Jika tidak menjawabnya maka menjawab setelah selesai (dari kesibukannya) kalau waktu pemisahnya sebentar. Dan mereka tidak wajib menjawab salam”

Al-Ramli Saghir juga menegaskan kesunnahan menjawab salam dengan isyarah jika masih sholat. Beliau mengatakan dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/54).

وَيُنْدَبُ لِمُصَلٍّ وَمُؤَذِّنٍ إشَارَةٌ، وَإِلَّا فَبَعْدَ فَرَاغِهِ مَعَ قُرْبِ الْفَصْلِ.

”orang yang sedang sholat dan orang yang sedang azan disunnahkan menjawab salam menggunakan isyarah. Atau jika tidak menjawab seketika maka menjawab setelah selesainya kalau waktu pemisahnya sebentar”

Lebih jelas lagi, Syeh Zainuddin menambahkan bahwa menggunakan isyarah dengan anggota badannya. Sedangkan kalau menjawab setelah sholat maka menggunakan lafal salam sebagaimana biasanya. Hal ini, ditandaskan dalam kitab yang sama namun lain bab. (Fathul Mu’in: 146)

ويسن لمصل سلم عليه الرد بالإشارة باليد أو الرأس ولو ناطقا ثم بعد الفراغ منها باللفظ

“disunnahkan orang yang shalat menjawab salam dengan isyarat menggunakan tangan, kepala meskipun ia sendiri bisa bicara. Setelah itu, menjawab dengan lafal salam kalau sudah selesai dari sholatnya”

Bisa dipahami, mengapa ketika shalat menjawabnya menggunakan isyarah badan bukan dengan mengucapkan lafaz. Karena dalam sholat seseorang dilarang berbicara perkataan yang tidak memiliki sangkut pautnya dengan sholat itu sendiri.

Oleh sebab itu, shalatnya bisa batal jika menjawab salam menggunakan lafal (kecuali tidak menggunakan kata khitab). Demikianlah, bagi orang yang shalat menjawab salam guna mendapat kesunnahan menjawab salam. 

BINCANG SYARIAH