Hukum Duduk di atas Kuburan

Hukum Duduk di atas Kuburan

Padatnya jumlah kuburan di areal pemakaman wilayah perkotaan tak jarang membuat orang yang berziarah kubur tak jarang menduduki makam-makam lain. Apakah hal demikian diperbolehkan dalam Islam?

Syekh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, seorang Muslim dimakruhkan duduk di atas kuburan saudara sesama Muslim. Tak hanya itu, dimakruhkan juga bagi umat Muslim untuk menginjak kuburan.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Laa tajlisuu alal-quburi wa laa tushalluu ilaiha,”. Yang artinya, “Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah pula shalat menghadap ke arahnya,”.

Selain itu juga sabda Rasulullah yang lain, “La-an yajlisa ahadukum ala jamratin fatuhriqo tsiyabahu fatakhlusho ila jildihi khairun min an yajlisa ala qabrin,”.

Yang artinya, “Sungguh salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya, lalu sampai menembus pada kulitnya adalah jauh lebih baik daripada ia duduk di atas kuburan,”.

Sebagaimana diketahui, umat Islam Indonesia terbiasa melakukan ziarah kubur jelang Ramadhan tiba. Untuk itu seyogyanya kita memperhatikan adab dalam berziarah kubur.

IHRAM