Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)

Kapan tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid

Shalat tahiyyatul masjid tidak dianjurkan dalam beberapa kondisi berikut ini.

Pertama, ketika seseorang keluar-masuk masjid berulang kali dalam waktu berdekatan.

Dalam kondisi semacam ini, sebagian ulama mengatakan bahwa yang disyariatkan baginya adalah cukup melaksanakan shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua raka’at, dan tidak perlu diulang setiap kali masuk masjid. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah. Sebagian mereka memberikan alasan bahwa kalau dianjurkan shalat tahiyyatul masjid berulang-ulang setiap kali masuk masjid, tentu hal ini akan memberatkan (masyaqqah).

Sebagian ulama berpendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi semacam ini. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, An-Nawawi Asy-Syafi’i, dan diikuti oleh ulama belakangan, Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahumullah. Mereka beralasan bahwa inilah yang lebih dekat dengan pemahaman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)

Wallahu Ta’ala a’alm, yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu cukup dua raka’at saja, dan tidak perlu diulang setiap kali keluar-masuk masjid. Hal ini karena seseorang yang keluar masjid sebentar, kemudian masuk masjid lagi, tidaklah dikatakan keluar masjid secara mutlak. Sebagaimana kondisi semacam ini tidaklah memutus i’tikaf orang-orang yang sedang i’tikaf. Adapun orang-orang yang keluar masjid dan tidak ada niat masuk masjid di waktu berdekatan, maka disyariatkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid kembali ketika masuk masjid di waktu berikutnya.

Ke dua, jika masuk masjid dan langsung duduk tanpa mendirikan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu.

Jika seseorang masuk masjid dan langsung duduk, maka tidak disyariatkan lagi shalat tahiyyatul masjid ketika jedanya sudah terlalu lama. Adapun jika jedanya sebentar, maka tetap disyariatkan shalat tahiyyatul masjid, meskipun sudah duduk.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

“Kandungan hadits ini adalah jika seseorang meninggalkan shalat tahiyyatul masjid karena tidak tahu atau lupa, maka disyariatkan untuk melaksanakannya selama jedanya tidak lama. Inilah pendapat yang terpilih.” (Al-Majmu’, 4: 53)

Adapun jika duduknya tersebut sudah lama, maka ulama mengatakan bahwa waktunya sudah terlewat, sehingga tidak disyariatkan lagi. Hal ini karena jika seseorang sudah duduk lama di masjid dan belum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, menunjukkan bahwa dia telah berpaling dari shalat tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Wallahu Ta’ala a’lam.

Ke tiga, ketika masuk masjid, shalat jamaah sedang berlangsung.

Dalam kondisi ini, juga tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Baik shalat jamaah yang sedang berlangsung adalah shalat wajib, atau shalat tarawih. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan sebelumnya,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)

Hal ini karena maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik shalat wajib, shalat sunnah, shalat qadha’, sebagai pengganti dari shalat tahiyyatul masjid.

Ke empat, ketika masuk masjid ketika khutbah Jum’at, dan khutbah tersebut hampir selesai.

Dalam kondisi ini, dia menunggu sampai khutbah selesai, karena duduk sebelum mendirikan shalat tahiyyatul masjid itu perkara yang dibenci oleh syariat. Hal ini karena tidak memungkinkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid, karena sebentar lagi iqamah akan dikumandangkan.

Ke lima, jika masuk masjidil haram dalam rangka ingin thawaf.

Dalam kondisi ini, juga tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Demikianlah pembahasan beberapa hukum fiqh terkait shalat tagiyyatul masjid, semoga bisa dipahami dan bisa diamalkan.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51159-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-6.html