Pernikahan merupakan akad yang sakral dalam agama Islam. Berbicara soal pernikahan, terdapat istilah yang populer di kalangan masyarakat yakni nikah siri. Nikah siri merupakan sebuah pernikahan yang dilangsungkan tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Keagamaan (KUA). Kita ketahui bahwa syariat tetap menghukumi sah sebuah pernikahan yang penting telah memenuhi syarat dan rukun-rukunnya. Lalu ada sebuah pertanyaan, bagaimana hukum istri nikah siri tapi belum dicerai suami pertama?
Perlu diketahui bahwa rukun-rukun dalam nikah ada lima. Di antaranya adalah shighat (ijab dan kabul), suami, istri, wali dan dua orang saksi.
فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان
“Fasal tentang rukun-rukun nikah. Rukun-rukun nikah ada lima yakni shighat (ijab dan kabul), istri, suami, wali dan keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang melakukan akad dan terakhir adalah dua orang saksi.” (Muhammad bin Khatib as-Syarbini, al-Iqna’ fii Halli Alfaadzi Abii Syujaa’, jus 2 hal 408)
Nah, masing-masing dari rukun-rukun nikah itu memiliki syarat-syarat di dalamnya. Misalnya suami harus mengetahui bahwa wanita yang dia nikahi halal baginya, juga suami harus menentukan siapa wanita (calon istri) yang akan dinikahinya dan lain sebagainya.
Sementara itu, calon mempelai istri juga memiliki beberapa syarat supaya pernikahan yang dilakukan menjadi sah. Syarat-syarat tersebut diantaranya :
Pertama, wanita tersebut (calon istri) haruslah orang yang halal dinikahi oleh suami.
Kedua, wanita tersebut (calon istri) harus menentukan siapa laki-laki yang akan menikah dengannya.
Ketiga, wanita tersebut (calon istri) harus tidak sedang dalam status pernikahan dan juga masa iddah.
Melihat poin-poin di atas, istri yang melakukan nikah siri sementara ia belum dicerai oleh suami yang pertama maka hukum pernikahannya tidak sah. Hal ini dikarenakan si istri tersebut tidak memenuhi syarat pada poin yang ketiga yakni (mempelai wanita) harus tidak sedang dalam status pernikahan.
Keterangan di atas dapat dilihat di bawah ini:
وَشرط فِيهَا حل وَتَعْيِين وخلو من نِكَاح وعدة فَلَا يَصح نِكَاح مُحرمَة للْخَبَر السَّابِق وَلَا إِحْدَى امْرَأتَيْنِ للإبهام وَلَا مَنْكُوحَة وَلَا مُعْتَدَّة من غَيره لتَعلق حق الْغَيْر بهَا
“Disyaratkan pada seorang istri harus halal dinikahi, menentukan calon suaminya dan juga kosong atau sepi dari status pernikahan dan juga iddah. Oleh karena itu, tidak sah nikahnya wanita yang haram dinikahi berdasarkan hadis sebelumnya, juga nikahnya salah satu dari dua orang wanita karena tidak jelas (mana yang mau menikah), nikahnya wanita yang sedang dalam status pernikahan dan tidak sah juga nikahnya wanita yang sedang menjalani masa iddah karena masih berkaitan dengan hak orang lain.” (Muhammad bin Khatib as-Syarbini, al-Iqna’ fii Halli Alfaadzi Abii Syujaa’, jus 2 hal 411)
Dilansir dari laman Kumparan, berikut dampak negatif dari nikah siri dan efek tidak diakui oleh negara, di antaranya:
- Pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-haknya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut.
- Kepentingan terkait pembuatan KTP, KK, paspor, serta akta kelahiran anak tidak dapat dilayani karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta nikah/buku nikah.
- Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya.
- Banyaknya perlakuan kekerasan terhadap istri.
- Dapat memengaruhi psikologis istri dan anak.
Alhasil, hukumnya istri nikah siri tapi belum dicerai suami pertama adalah tidak sah. Hal ini dikarenakan pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat seorang istri yakni harus tidak sedang dalam status pernikahan.
Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam.