JIKA menabrak kucing ini di luar kesengajaan manusia, maka dia tidak menanggung risiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia menanggung ganti rugi ke pemiliknya.
Allah berfirman, “Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5).
Sehingga tugas bagi mereka yang secara tidak sengaja menabrakkucing hingga mati adalah menguburnya, agar bangkai kucing ini tidak mengganggu orang lain. Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing. Jawaban beliau,
“Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu anda melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa. Anda berdosa karena membunuh hewan manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda.”
[al-furqan/fatawa]