Hukum Lelaki Naik Ojek dengan Driver Perempuan

Hukum Lelaki Naik Ojek dengan Driver Perempuan

Bagaimana hukum lelaki naik ojek dengan driver perempuan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seringkali perempuan dituntut oleh keadaan untuk mencari nafkah di berbagai sektor pekerjaan.

Ada sektor pekerjaan yang dimaklumi oleh adat sebagai hal yang identik dengan perempuan semisal menjadi sekertaris di sebuah perusahaan, ada pula yang belum dimaklumi oleh adat semisal menjadi tukang ojek yang biasanya profesi ini dilakukan oleh lelaki.

Anggapan masyarakat semacam ini kerapkali menimbulkan rasa canggung dalam diri sebagian konsumen semisal jika seorang lelaki memesan jasa ojek online kemudian yang tampil drivernya adalah perempuan. Sebenarnya, bagaimanakah hukum lelaki menggunakan jasa ojek yang drivernya perempuan?

Ada dua persoalan yang mesti kita bahas dalam hal ini, yakni hukum naik kendaraan antara perempuan dan lelaki yang non mahram, dan karena yang dibahas adalah ojek, berarti kita perlu membicarakan persoalan perempuan yang mencari nafkah. Persoalan diluar dua hal tadi semisal berboncengannya untuk urusan bukan mencari nafkah, tidak kita bahas.

Terkait persoalan berboncengan antara perempuan dan lelaki, memang terdapat fatwa yang melarangnya karena alasan bisa menimbulkan potensi syahwat atau fitnah.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Fikhiyah, juz 3, halaman 91 disebutkan,

وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة

Artinya: “Perempuan yang membonceng pada lelaki atau lelaki yang membonceng pada perempuan hukumnya dilarang dengan alasan sadd al-dzara’I (tindakan preventif) dan khawatir akan timbulnya syahwat yang diharamkan”.

Perlu dipahami bahwa terlarangnya hal tersebut ialah karena adanya potensi fitnah atau syahwat yang diharamkan, maka apabila fitnahnya disingkirkan maka hukumnya menjadi diperbolehkan. Ini berlaku baik ketika perempuannya memboncengkan atau diboncengkan sebagaimana disebutkan dalam teks kitab diatas.

Interaksi antara perempuan dan lelaki non-mahram dalam Islam diharamkan apabila bentuknya ialah khalwat; dalam arti berduaan yang berpotensi timbulnya syahwat. Sedangkan apabila interaksi tersebut bukan khalwat atau tidak berpotensi timbulnya fitnah, maka diperbolehkan.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’, j. IV, h. 350:

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: “Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan”.

Berikutnya, untuk persoalan perempuan mencari nafkah, sejatinya perempuan tidaklah wajib mencari nafkah karena nafkahnya ditanggung oleh pihak lelaki. Bisa jadi lelaki tersebut adalah suaminya, ayahnya, kakeknya, saudara lelakinya, atau pamannya.

Namun apabila perempuan tersebut ingin bermuamalah atau mencari nafkah karena tidak ada yang menutupi kebutuhannya, maka hal tersebut diperbolehkan dengan catatan seperti diatas tadi, yakni selamat dari adanya fitnah.

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, j. I, h. 2433 disebutkan:

فالإسلام لا يمنع المرأة من العمل فلها أن تبيع وتشتري، وأن توكل غيرها، ويوكلها غيرها، وأن تتجار بمالها، وليس لأحد منعها من ذلك مادامت مراعية احكام الشرع وادابه

Artinya: ‘Maka Islam tidak melarang perempuan bermuamalah. Ia diperbolehkan melakukan transaksi jual beli, mewakilkan atau menjadi wakil, juga berniaga dengan hartanya. Tidak boleh sesiapapun melarang hal tersebut selama ia bisa menjaga hukum-hukum dan tatakrama syariat”.

Demikian hukum lelaki naik ojek dengan driver perempuan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

BINCANG SYARIAH