gerhana bulan

Hukum Melaksanakan Shalat Gerhana di Waktu Terlarang

Di antara perkara yang ditanyakan sebagian orang adalah melaksanakan shalat gerhana di waktu-waktu terlarang melaksanakan shalat-shalat sunnah. Seperti melaksanakan shalat gerhana bulan setelah shalat Shubuh, melaksanakan shalat gerhana matahari setelah shalat Ashar, dan lainnya. Sebenarnya, bagaimana hukum melaksanakan shalat gerhana di waktu terlarang shalat ini?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum melaksanakan shalat gerhana di waktu haram shalat ini. Setidaknya, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, tidak dianjurkan melaksanakan shalat gerhana di waktu-waktu terlarang shalat. Karena itu, jika terjadi gerhana bulan setelah shalat Shubuh, atau gerhana matahari setelah shalat Ashar, maka tidak dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana bulan atau gerhana matahari.

Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan satu riwayat dari Imam Malik. Mereka berpendapat bahwa jika terjadi gerhana di waktu-waktu haram shalat, maka cukup membaca tasbih, tahlil dan istighfar sebagai ganti shalat gerhana, dan tidak perlu melakukan shalat gerhana.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ، وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ مَالِكٍ إِلَى أَنَّهَا لاَ تُصَلَّى فِي الأْوْقَاتِ الَّتِي وَرَدَ النَّهْيُ عَنِ الصَّلاَةِ فِيهَا، كَسَائِرِ الصَّلَوَاتِ، فَإِنْ صَادَفَ الْكُسُوفَ فِي هَذِهِ الأْوْقَاتِ لَمْ تُصَل، جُعِل فِي مَكَانِهَا تَسْبِيحًا، وَتَهْلِيلاً، وَاسْتِغْفَارً

Ulama Hanafiyah, dan pendapat yang tampak dari kalangan ulama Hanabilah, serta satu riwayat dari Imam Malik bahwa shalat gerhana tidak boleh dilaksanakan di waktu-waktu terlarang shalat, sebagaimana shalat-shalat sunnah yang lain. Karena itu, jika terjadi gerhana di waktu-waktu terlarang shalat, maka shalat gerhana tidak perlu dilakukan, melainkan cukup diganti dengan tasbih, tahlil dan istighfar.

Kedua, dianjurkan melaksanakan shalat gerhana meskipun di waktu-waktu terlarang shalat. Karena itu, jika terjadi gerhana bulan setelah shalat Shubuh, atau gerhana matahari setelah shalat Ashar, maka tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana bulan atau gerhana matahari.

Ini merupakan pendapat dari kalangan ulama Syafiiyah. Ini karena shalat gerhana memiliki sebab tertentu, yaitu gerhana, yang menyebabkan shalat gerhana tetap dianjurkan meskipun di waktu-waktu haram shalat.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

ﻓﺄﻣﺎ ﻣﺎ ﻟﻬﺎ ﺳﺒﺐ ﻓﻼ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺬاﺕ اﻟﺴﺒﺐ اﻟﺘﻲ ﻟﻬﺎ ﺳﺒﺐ ﻣﺘﻘﺪﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻤﻦ ﺫﻭاﺕ اﻷﺳﺒﺎﺏ اﻟﻔﺎﺋﺘﺔ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﻧﺎﻓﻠﺔ..ﻭﺻﻼﺓ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻭﺳﺠﻮﺩ اﻟﺘﻼﻭﺓ ﻭاﻟﺸﻜﺮ ﻭﺻﻼﺓ اﻟﻜﺴﻮﻑ

Sedangkan shalat yang memiliki sebab maka tidak makruh. Maksudnya adalah shalat yang memiliki sebab yang mendahului. Seperti mengqadha shalat, baik shalat wajib atau shalat sunnah..Juga shalat jenazah, sujud tilawah, sujud syukur dan shalat gerhana.

BINCANG SYARIAH