Hukum Membawa Uang Saat Sholat

Hukum Membawa Uang Saat Sholat

Bagaimana hukum membawa uang saat sholat?

Pasalnya, dalam kehidupan sehari-hari, uang menjadi salah satu alat transaksi vital dalam masyarakat. Seringkali, seseorang menyiapkan beberapa lembar uang yang diselipkan ke kantong baju sebagai persiapan transaksi kecil seperti membayar parkir dan lainnya.

Akan Tetapi, tanpa disadari uang juga secara tidak sengaja dibawa saat melakukan sholat. Hal ini membuat was-was orang yang melakukan sholat karena tidak tahu asal-usul uang tersebut dan berkemungkinan terkena najis. Lantas, bagaimanakah hukum membawa uang dan barang lain yang diragukan kesuciannya saat sholat?

Dalam literatur kitab fikih, termasuk dari syarat sahnya sholat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat dari najis. Seseorang yang dengan sengaja membawa barang yang diyakini najis, maka sholatnya dihukumi tidak sah.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul qorib, halaman 9 berikut,

فصل – وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وسترالعورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة

Artinya : “ Fasal- Termasuk dari sarat sah sebelum melakukan sholat ada lima macam. Sucinya anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berdiam ditempat yang suci, mengetahui masuknya waktu sholat, dan menghadap kiblat.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa apabila seseorang meyakini membawa barang yang terkena najis saat sholat, maka sholatnya dihukumi tidak sah dan dia wajib mengulang sholatnya. Tetapi, apabila dia masih ragu mengenai kesucian barang yang dibawa maka dikembalikan pada hukum asalnya yaitu suci.

Sebagaimana dalam kitab Qaidah muhimmah, juz 1, halaman 104 berikut,

أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الأصل والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن لأنه أضبط من الغالب المختلف بالأحوال والأزمان

Artinya : “ Benda yang pada asalnya suci dan diduga terkena najis maka terdapat dua pendapat ulama. Pendapat yang lebih unggul dari keduanya adalah dihukumi suci karena mengamalkan kepada asalnya karena hal tersebut lebih terukur dari pada dugaan yang berbeda-beda tergantung dari kondisi dan zaman.”

Namun demikian, Apabila muncul dugaan bahwa uang tersebut berkemungkinan besar terkena najis, maka dia disunnahkan untuk menyucikannya atau apabila dirasa sulit maka tidak perlu membawanya saat sholat. Hal ini sebagaimana dalam keterangan kitab Tukhfatul Mukhtaj, juz 2, halaman 131,

يُنْدَبُ غَسْلُ مَا قَرُبَ احْتِمَالُ نَجَاسَتِهِ وَقَوْلُهُمْ مِنْ الْبِدَعِ الْمَذْمُومَةِ غَسْلُ الثَّوْبِ الْجَدِيدِ مَحْمُولٌ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ.

Artinya : “Disunnahkan mencuci sesuatu yang dekat kemungkinan terkena najis. Adapun ulama’ yang mengatakan mencuci pakaian baru termasuk bid’ah tercela diarahkan pada pakaian yang tidak seperti itu yaitu tidak berkemungkinan terkena najis.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, apabila seseorang meyakini membawa uang yang terkena najis saat sholat, maka sholatnya dihukumi tidak sah dan dia wajib mengulang sholatnya. Tetapi, apabila dia masih ragu mengenai kesucian uang yang dibawa maka dikembalikan pada hukum asalnya yaitu suci.

Demikian penjelasan mengenai hukum membawa uang dan barang lain yang diragukan kesuciannya saat sholat.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH