Hukum Membuka Warung Siang Hari Bulan Ramadhan

Hukum Membuka Warung Siang Hari Bulan Ramadhan

Pembahasan hukum membuka warung siang hari bulan Ramadhan tengah ramai dibahas di pelbagai platform media sosial. berikut ini akan dibahas secara detail hukum membuka warung siang hari bulan Ramadhan.

Salah satu nikmat terbesar bagi muslim di seluruh dunia adalah datangnya bulan Ramadhan. Pada bulan ini pahala dilipat gandakan sampai tidak bisa dihitung dengan nominal kebaikan yang setimpal di bulan lainnya. 

Namun, meskipun dituntut untuk melakukan puasa ada juga sebagian warung dan restoran yang masih buka di siang hari Ramadhan. Lantas, bagaimana hukum Islam menanggapi permasalahan ini?

Allah melarang kita untuk tolong-menolong dalam dosa dan maksiat. Sekalipun tidak melakukan maksiat, kita tetap dianggap berdosa manakala kita membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Hal ini, sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 2,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya : “Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” 

Dalam kitab Fatawa Syabakah Islamiyah, dinyatakan bahwa sekelompok ulama berfatwa mengenai wajibnya menutup warung di siang hari bulan Ramadhan. Hal ini karena dengan membuka warung maka secara tidak langsung kita telah membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Sebagaimana dalam keterangan berikut,

وقد أفتى جماعة من أهل العلم بوجوب إغلاق المطاعم في نهار رمضان ، والله أعلم 

Artinya : “Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan.”

Meskipun demikian ada juga sebagian warung yang dibuka lantaran pekerjaan tersebut merupakan penghasilan utama dan dikhawatirkan tidak dapat mencukupi nafkah keluarga jika harus menutup warung. Ada juga sebagian orang yang membutuhkan warung tersebut lantaran dalam keadaan udzur untuk berpuasa. Apabila warung didirikan untuk tujuan demikian maka tidak diharamkan.

Mengenai orang – orang yang dianggap udzur untuk berpuasa telah disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja,

 يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي 

Artinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang tua yang tak berdaya, keempat wanita hamil sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat. 

Kelima orang yang sangat haus dengan memandang kemampuan kebanyakan orang pada lazimnya menurut Az-Zayadi, atau mengalami sebuah kesulitan yang membolehkan orang untuk bertayamum menurut Imam Romli. 

Disamakan dengan orang yang sangat haus orang yang  sangat lapar, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela meskipun  bukan menyusui anak manusia.” 

Sebenarnya membuka warung di siang hari bulan Ramadhan diperbolehkan dengan catatan memang tidak ditujukan untuk orang yang berpuasa. Namun, bagi pemilik warung juga harus sadar dan tetap memperhatikan orang yang berpuasa dengan tidak membuka warung secara vulgar. 

Demikian penjelasan mengenai hukum membuka warung siang hari bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH