Hukum Puasa 11 Muharram

Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu puasa sunnah adalah puasa ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Kita diperintahkan juga puasa Tasu’a yaitu tanggal 9 Muharram dengan tujuan menyelisihi Yahudi yang puasa juga tanggal 10 Muharram. Bagaimana dengan puasa tanggal 11 Muharram? Memang terdapat hadits bahwa cara menyelisinya Yahudi adalah puasa sebelum (9 Muharram) dan sesudahnya (11 Muharram), akan tetapi sebagian ulama menilai hadits ini Dhaif. Pendapat terkuat bahwa puasa tanggal 11 Muharram juga diperbolehkan dengan dalil keumuman keutamaan berpuasa di bulan Muharram, sehingga seseorang bisa berpuasa di tanggal 9, 10 dan 11 Muharram, meskipun yang terbaik adalah puasa tanggal 9 & 10 saja.

Berikut pembahasannya:

Hadits yang menjelaskan puasa sebelum dan sesudah puasa ‘Asyura adalah sebagai berikut:

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Puasalah pada hari Asyura’ dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. [HR. Ahmad]

Hanya saja ulama ikhtilaf mengenai status hadits di atas. Hadits di atas didhaifkan oleh syaikh Al-Albani, Al-Mubarafkfury dll. Hadits ini dihasankan oleh syaikh Ahmad Syakir.

Apabila kita anggap hadits tersebut dhaif, bukan berarti tidak boleh puasa pada tanggal 11 Muharram. Puasa 11 Muharram diperbolehkan dengan alasan berikut:

Keumuman keutamaan puasa di bulan Muharram 

Jadi boleh puasa tanggal berapa pun dengan patokan hadits keutamaan hadits ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

“Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (bulan) al-Muharram”.[HR.Muslim: 1163]

Bulan sebelum yaitu Dzulhijjah bisa saja 29 atau 30 hari, sehingga bisa jadi tanggal 11 adalah tanggal 10 Muharram. Jadi ini bentuk berjaga-jaga dan kehati-hatian, terlebih apabila ada keragu-raguan.

Imam Ahmad berkata:

من أراد أن يصوم عاشوراء صام التاسع والعاشر إلا أن تشكل الشهور فيصوم ثلاثة أيام

“Barangsiapa yang ingin puasa ‘Asyura, ia berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram, kecuali apabila ragu mengenai (hitungan) bulan, maka hendaknya berpuasa 3 hari (9,10 &11 Muharram).” [Al-Mughni 4/441]

Puasa tanggal 10 &11 Muharram juga tercapai tujuan menyelisihi Yahudi

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata,

الأولى للإنسان أن يأتي بالتاسع مع العاشر، وإذا لم يأت بالتاسع فإنه يأتي بالحادي عشر مع العاشر؛ لأنه تحصل به المخالفة

“Lebih baik bagi manusia adalah tanggal 9 & 10. Apabila tidak bisa, maka ia puasa 10 & 11 agar terjadi maksud menyelisihi Yahudi.” [sumber: ar.islamway.net/fatwa/30284]

Demikian lah puasa tanggal 11 Muharram tidak lah terlarang dengan dalil-dalil di atas dan boleh puasa 9, 10 & 11 Muharram sekaligus.

CATATAN:

  1. Terdapat hadits shahih yang menyatakan puasa itu dianjurkan pada tanggal 9 & 10 Muharram untuk menyelisihi Yahudi.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda:

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“. Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut [HR. Muslim. No.1134]

Sehinggal beberapa ulama menyatakan bahwa lebih baik puasa tanggal 9 & 10 Muharram. 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,

وصوم التاسع مع العاشر أفضل، وإن صام العاشر مع الحادي عشر كفى ذلك، لمخالفة اليهود، وإن صامهما جميعًا مع العاشر فلا بأس؛ 

“Puasa 9 & 10 Muharram lebih baik, apabila puasa pada tanggal 10 & 11 maka sudah mencukupi untuk menyelisihi Yahudi, apabila puasa semuanya (9,10, & 11) maka tidak apa-apa.” [sumber: binbaz.org.sa/fatwas/12711]

  1. Apabila tidak bisa puasa tanggal 9 Muharram, maka puasa tanggal 10 Muharram SAJA tidak mengapa

Al-Mawardi berkata,

لا يكره إفراد العاشر بالصيام على الصحيح من المذهب ، ووافق الشيخ تقي الدين [ابن تيمية] أنه لا يكره

“Tidak makruh apabila hanya puasa tanggal 10 Muharram saja menurut pendapat terkuat, inilah yang disetujui oleh Ibnu Taimiyyah bahwasanya hal tersebut tidaklah makruh.” [Al-Inshaf 3/346]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51210-hukum-puasa-11-muharram.html