Menonton video bagi kebanyakan orang merupakan hal yang biasa dilakukan dalam kesehariannya. Selain menonton, banyak juga orang yang membagikan atau men-share video yang ditonton lantaran ingin membagikan kepada orang lain. Tetapi, video yang dibagikan terkadang merupakan video seksi yang memperlihatkan tubuh wanita. Lantas, bagaimanakah hukum share video seksi?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai keharaman seseorang untuk melihat gambar atau bayangan yang semisal dari aurat perempuan seperti video perempuan seksi di media sosial disertai dengan adanya syahwat.
Namun, apabila semisal tidak sengaja melihat video seksi di media sosial yang tidak sampai menimbulkan syahwat maka tidak diharamkan.
Sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarh Raudhah al-Thalib juz 3, halaman 110 berikut,
أما النظر والإصغاء لما ذكر عند خوف الفتنة أي الداعي إلى جماع أو خلوة أو نحوهما فحرام
Artinya : “Hukum keharaman melihat dan mendengarkan kepada sesuatu yang telah disebutkan adalah ketika dikhawatirkan fitnah. Yang dimaksud fitnah di sini adalah faktor yang mendorong seseorang untuk berzina, bermesraan, dan sejenisnya”.
Keharaman ini juga berlaku terhadap seseorang yang membagikan atau men-share video seksi tersebut. Hal ini karena dengan membagikan video itu dapat mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya: “Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.” (HR. Muslim)
Selain itu, meskipun suatu saat dia tak lagi mengerjakan perbuatan maksiat tersebut, namun orang yang telah mengajak orang lain untuk mengerjakan perbuatan maksiat akan mendapat kiriman dosa dari pengikutnya. Dalam hadis dari Jarir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء
Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka. (HR. Muslim)
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diharamkan untuk membagikan atau men-share video seksi karena dapat mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Selain itu, meskipun suatu saat dia tak lagi mengerjakan perbuatan maksiat tersebut, namun orang yang telah mengajak orang lain untuk mengerjakan perbuatan maksiat akan mendapat kiriman dosa dari pengikutnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum share video seksi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.