Hukum Siwak Bagi Orang Ompong

Hukum Siwak Bagi Orang Ompong

Bagaimana hukum siwak bagi orang ompong? Dalam Islam, siwak merupakan alat pembersih rongga mulut, sama dengan sikat gigi dan pasta gigi. Begitu istimewanya siwak sehingga Rasulullah sangat menganjurkan penggunaan siwak terhadap umatnya. 

Bersiwak tidak hanya disunahkan bagi orang yang hendak melakukan sholat, bersiwak juga disunnahkan ketika akan wudhu, membaca Al-Quran, hendak tidur, bangun tidur, ketika mulut mengeluarkan aroma tidak sedap, bahkan ketika hendak berjimak tetap disunnahkan untuk bersiwak. 

Tata cara bersiwak juga telah dijelaskan oleh Rasulullah. Caranya memegang siwak dengan tangan kanan, lalu meletakkan ibu jari serta kelingking pada bagian bawah siwak serta tiga jari lainnya berada dibawah siwak. 

Bersiwak dimulai pada bagian kanan, dengan menggosok gigi atas baik luar maupun dalam, sampai gigi bagian depan, dilanjutkan dengan gigi bawah, lalu bagian kiri  dengan cara yang sama, kemudian diakhiri dengan menggosok langit-langit mulut dengan lembut.

Serta dianjurkan sebelum bersiwak membaca doa berikut:

اللهُّمَ بَيِّضْ بَهِ أَسْنَانِيْ، وشُدَّ بِهِ لَثَاتِيْ، وثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْهِ يَا أَرْحَمَ الرَاحِمِيْنَ

Lalu apakah bagi orang yang ompong juga disunnahkan untuk bersiwak?

Dalam kitap fath al-mu’in, Syaikh Zainuddin bin Ahmad Al-malibari menerangkan mengenai hukum siwak bagi orang yang tak mempunyai gigi, sebagai berikut 

وإنما يتأكد السواك ولو لمن لا أسنان له 

“Bersiwak dihukumi Sunnah muakad, meskipun bagi seseorang yang tak mempunyai gigi”

Hal senada juga disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, ini redaksinya,

وَمَنْ لاَ أَسْنَانَ لَهُ يَسْتَاكُ عَلَى اللِّثَةِ وَاللِّسَانِ وَسَقْفِ الْحَلْقِ، لأِنَّ السِّوَاكَ وَإِنْ كَانَ مَعْقُول الْمَعْنَى إِلاَّ أَنَّهُ مَا عَرَى عَنْ مَعْنَى التَّعَبُّدِ، وَلِيَحْصُل لَهُ ثَوَابُ السُّنَّةِ

“Adapun bagi orang yang ompong, ia bersiwak dengan cara menggosok gusi, lidah, serta rongga mulut bagian atas. Meskipun sebenarnya hukum bersiwak telah diketahui rasionalitasnya, namun bersiwak tidak bisa terlepas dari makna ta’abudi. Hal ini bertujuan agar orang yang tak memiliki gigi, bisa tetap mendapatkan pahala kesunnahan bersiwak.”

Hukum Siwak Bagi Orang Ompong dalam Islam

Kesunahan siwak tidak hanya ditunjukkan terhadap orang yang masih mempunyai gigi, bersiwak juga tetap disunnahkan bagi orang yang tak lagi mempunyai gigi atau ompong.

Para ulama juga menjelaskan mengenai tata cara bersiwak bagi orang ompong. Ibarat kata pepatah “tak ada rotan akarpun jadi”, merupakan ibarat yang pas di terapkan dalam kondisi ini. Ketika tak ada gigi, gusi pun bisa menjadi sarana pengganti agar bisa memperoleh pahala kesunahan.

Tidak hanya pahala yang bisa diperoleh dengan siwak, banyak faidah yang dapat diperoleh dengan bersiwak, sebagaimana disebutkan oleh Sulaiman bin Muhamad Al-Bujairamy dalam kitap Hasyiyah Al-Bujairamy ‘ala Al-Khatib sebagai berikut,

فَائِدَةٌ: مِنْ فَوَائِدِ السِّوَاكِ أَنَّهُ يُطَهِّرُ الْفَمَ، وَيُرْضِي الرَّبَّ، وَيُبَيِّضُ الْأَسْنَانَ، وَيُطَيِّبُ النَّكْهَةَ وَيُسَوِّي الظَّهْرَ، وَيَشُدُّ اللِّثَةَ وَيُبْطِئُ الشَّيْبَ، وَيُصَفِّي الْخُلُقَ وَيُذَكِّي الْفِطْنَةَ، وَيُضَاعِفُ الْأَجْرَ وَيُسَهِّلُ النَّزْعَ كَمَا مَرَّ، وَيُذَكِّرُ الشَّهَادَةَ عند الموت

“Faidah: Termasuk dari manfaat atau faedah siwak adalah dapat membersihkan mulut, membuat Allah ridha, memutihkan gigi, menghilangkan bau mulut, meluruskan punggung, memperkuat gusi, menghambat penuaan dini, memurnikan karakter, mencerdaskan, melipatgandakan pahala, mempermudah serta mengingatkan dua kalimat syahadat ketika sakaratul maut.”

Begitu banyak faidah yang bisa kita dapatkan hanya dengan bersiwak, oleh karenanya sebagai umat islam sudah seharusnya kita tidak melupakan sunah yang satu ini, tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengamalkanya bahkan bagi orang yang ompong.

BINCANG SYARIAH