Hukum Transaksi Menggunakan Black Market

Hukum Transaksi Menggunakan Black Market

Seiring dengan perkembangan zaman maka semakin besar pula kebutuhan akan barang. Permintaan pasar yang begitu besar membuat produsen tidak bisa memenuhi kebutuhan pasar. Hal ini terjadi karena stok barang yang terbatas.  Sehingga oleh oknum-oknum diedarkanlah barang-barang yang dijual melalui pasar ilegal atau  black market. Lantas, bagaimana hukum transaksi menggunakan black market? 

Perlu diketahui bahwa pasar gelap (black market) adalah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan yang barang-barangnya ilegal. Misal, barang curian atau barang dagangan resmi yang sengaja dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak.

Sasaran transaksi di pasar ilegal terbagi menjadi tiga. Barang yang memang dilarang oleh syariat, barang yang diperbolehkan secara syariat, namun dilarang pemerintah karena sangat membahayakan, atau dipakai untuk sebuah tindak kriminal, semisal pistol atau senjata api. Dan barang yang diperbolehkan secara syariat, telah terpenuhi syarat-syaratnya, tetapi belum mendapat izin atau legalitas dari pemerintah karena menghindari biaya pajak.

Dalam literatur fiqih, salah satu syarat dalam jual beli adalah objeknya bukan sesuatu yang dilarang. Dalam hadis dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda,

إن الله تعالى إذا حرم شيئا حرم ثمنه

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan hasil penjualannya”(Ali bin Umar Ad-Daruquthni, Sunan al-Daruqutni juz 3 hal 7)

Oleh karena itu, barang yang memiliki manfaat haram, seperti khamar dan narkotika, tidak sah untuk ditransaksikan. Karena barangnya merupakan yang dilarang oleh syariat.

Selain syarat diatas, transaksi yang dilakukan juga tidak melanggar aturan syariat, yakni rukun dan syaratnya telah terpenuhi. Semisal HP atau smartphone yang diperdagangkan di black market tidak rusak  dan bisa digunakan, maka statusnya sah. Sebagaimana dijelaskan; 

قَوْلُهُ: وَنَفْعٌ بِهِ أَيْ: بِمَا وَقَعَ عَلَيْهِ الشِّرَاءُ فِي حَدِّ ذَاتِهِ فَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يُنْتَفَعُ 

“bisa dimanfaatkan. Artinya, pemanfaatan pada barang yang dibeli, sehingga tidak sah jual beli pada barang yang tidak bisa dimanfaatkan” (Sulaiman bin Muhammad Al-bujairomi, Hasyiyah Al-Bujairomi Ala Syarh Al-Minhaj juz 2 hal. 177)

Namun, apabila barang yang dijual tidak bisa dimanfaatkan, seperti jual beli dua biji gandum, maka jual belinya tidak sah. Sehingga saat melakukan jual beli melalui black market tetap sah asal memperhatikan terhadap syarat dan rukun yang ada pada jual beli dan juga barang yang diperjual belikan masih bisa untuk dimanfaatkan. 

Perlu diingat bahwa pemerintah membuat sebuah jaminan atau garansi dalam pembelian produk, semisal UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini bertujuan agar menjamin hak-hak konsumen serta menjaga kemaslahatan mereka sendiri supaya tidak dirugikan di kemudian hari.

Menurut Ibnu Asyur, setelah Allah memerintahkan umat muslim untuk berlaku adil, maka perintah berikutnya adalah mentaati para pemimpin atau penguasa. Pasalnya, mentaati mereka merupakan konsekuensi logis dari merealisasikan keadilan dari seorang pemimpin.( Ibnu Asyur, al-Tahrir wa al-Tanwir, juz 3, h. 451) 

Saat melihat praktek jual beli black market di lapangan, tidak ada transparansi terkait informasi spesifikasi barang dan hal ini bertentangan dengan prinsip dari jual beli itu sendiri, yaitu aspek al-wudhuh fi al-amwal atau transparansi harta.

Abdullah Bin Bayyah menjelaskan tentang Al-wudhuh fi Al-amwal yang harus ada pada jual beli. Menurutnya, Al-wudhuh fi al-amwal disini adalah as syarifiyyah atau transparansi. Karena transparansi suatu harta menjadi suatu hal yang mesti dipenuhi terutama dalam sektor perdagangan.(Abdullah bin Bayyah, Maqasid Al Mu’amalat Wa Maqasid Al Waqiat hal. 76)

Sehingga bisa disimpulkan bahwa hukum praktik jual beli atau transaksi barang menggunakan black market, telah melanggar prinsip syariat Islam itu sendiri, yakni al-wudhuh fil amwal atau tidak adanya transparansi harta terhadap konsumen. Selain kerugian yang dialami konsumen, negara juga terkena imbasnya yaitu tindakan menghindari pajak dapat mengurangi pendapatan negara. 

Hukum transaksi menggunakan black market. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH