Hukum yang Adil

Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya ketika memimpin Perang Shiffin. Padahal sebagai panglima, baju itu sangat dibutuhkannya. Maka alangkah gembiranya Ali,  beberapa hari kemudian tatkala ada yang memberi tahu baju itu berada di tangan pedagang beragama Yahudi.

Kepada pedagang itu Ali menegur, “Baju besi yang kau tawarkan itu kepunyaanku. Dan seingatku, tidak pernah kuberikan atau kujual kepada siapa pun.” Yahudi itu menjawab, “Tidak, baju besi ini milikku sendiri. Aku tak pernah diberi atau membelinya dari siapa pun.”

Saling klaim kepemilikan terjadi berlarut-larut hingga mereka sepakat membawa perkara itu ke meja hijau. Orang yang menjabat qadhi atau hakim saat itu adalah sahabat setia Ali bernama Syuraikh. Ali pun mengadu kepadanya di persidangan.

“Tuan hakim, aku menuntut orang Yahudi ini karena telah menguasai baju besi milikku tanpa sepengetahuanku,” kata Ali kepada Syuraikh yang bertindak sebagai hakim. Syuraikh menoleh ke arah si pedagang Yahudi dan bertanya, “Betulkah tuduhan Ali tadi bahwa baju besi yang berada di tanganmu itu miliknya?”

“Bukan. Baju besi ini kepunyaanku,” sanggah Yahudi berkeras. “Bohong dia,” kata Ali agak marah. “Baju besi itu milikku. Masak aku seorang panglima tidak mengenali baju besiku sendiri?” Syuraikh pun menengahi agar Ali tidak berpanjang-panjang.

“Begini, Saudara Ali bin Abi Thalib. Yang terlihat, baju besi itu kini berada dalam penguasaan Yahudi ini. jadi, kalau engkau mengklaim baju besi itu milikmu, engkau harus mengajukan dua saksi atau bukti-bukti lainnya,” ujar Syuraikh. Ali menjawab ia memiliki saksi.

Lalu, Syuraikh bertanya siapa saksi yang akan diajukan itu kepada sahabatnya, Ali. “Anakku, Hasan dan Husain,” jawab Ali.

Syuraikh memotong, “Maaf. Kesaksian anak kandung berapa pun jumlah mereka tidak sah menurut hukum yang berlaku. Jadi, kalau tidak ada bukti-bukti lain, tuduhanmu itu batal dan baju besi tersebut mutlak kepunyaan Yahudi ini.”

Vonis pun akhirnya dijatuhkan. Tuduhan sang panglima yang juga kepala negara dibatalkan pengadilan. Sedangkan, Yahudi yang tak seagama dengan hakim tersebut memenangkan perkara terkait kepemilikan baju besi.

Syuraikh ditanya oleh orang Yahudi itu mengapa ia tidak memberi keputusan yang menguntungkan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang juga orang dekatnya tersebut.Ia langsung menjawab, “Maaf. Kita ini penggembala. Dan setiap penggembala akan ditanya tentang tanggung jawab penggembalaannya.”

Setelah Yahudi itu dimenangkan oleh Hakim Syuraikh atas dakwaan Khalifah Ali, ia semakin sadar bahwa keadilan hukum dalam Islam tidak pandang bulu.

Ia melihat seorang khalifah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, ternyata tuntutannya dikalahkan oleh dirinya yang beragama Yahudi. Hal ini kemudian membuatnya tertarik masuk agama Islam. Tak lama berselang, ia menyerahkan baju besi itu kepada Ali. Yahudi ini sadar pemilik sah baju besi yang ada di tangannya sebenarnya Khalifah Ali.

Namun, Ali kalah di pengadilan karena tak bisa menghadirkan saksi yang menguatkan klaim atas kepemilikan baju besi.

Oleh: Edy Marjan

KHAZANAH REPUBLIKA