Di era modern, investasi saham menjadi jalan bagi banyak orang untuk mengembangkan finansial. Namun, bagi umat Islam, kewajiban berzakat tak terlupakan meski berasal dari investasi saham. Yuk, kita bahas tuntas tentang hukum zakat saham, mulai dari konsep, perhitungan, hingga penyalurannya!
Zakat merupakan salah satu dari kelima pilar rukun Islam yang tentu saja wajib ditunaikan. Perintah kewajiban menunaikan zakat ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 43 berikut:
Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 43).
Kehadiran zakat sebagai ibadah wajib ini menjadi solusi terbaik untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang dialami oleh sebagian kalangan umat Islam dalam konteks dinamika sosial. Sebab, dengan adanya zakat ini, saudara-saudara umat Islam kita yang mengalami kendala ekonomi dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhannya.
Secara garis besar, zakat terbagi menjadi dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Untuk zakat mal ini sendiri, sesuai dengan perkembangan zaman, terdapat beberapa jenis, meliputi: zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat pertambangan (emas dan perak), zakat hewan ternak, zakat profesi, bahkan ada zakat saham. Salah satu di antara sekian jenis zakat mal ialah zakat saham.
Zakat saham merupakan salah satu jenis produk zakat kontemporer yang agaknya belum begitu familiar dalam benak khalayak luas, sehingga mengetahui ketentuan zakat saham ini menjadi perkara penting bagi para investor (penanam modal), khususnya yang berasal dari kalangan umat Islam.
Dewasa ini, investor saham dari kalangan umat Islam tak sedikit jumlahnya. Kendati demikian ini patut kita syukuri. Sebab, kehadiran investor dari kalangan umat Islam ini sedikit banyak telah membuat wajah Islam menampakkan kontribusi konkret bagi perkembangan laju perekonomian di suatu negara, termasuk di Indonesia.
Akan tetapi, ada satu hal yang patut kita pertanyakan bersama, yakni apakah para investor saham yang berasal dari kalangan umat Islam tersebut sudah tahu ataukah belum bahwa berinvestasi saham ini ada zakatnya? Andaikata kita sebagai umat Islam saat ini sedang berinvestasi saham, maka kita mesti tahu bahwa dalam berinvestasi saham ini ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat manakala telah memenuhi syarat wajibnya zakat saham.
Sebelum membahas lebih detail mengenai zakat saham, terlebih dahulu kita bahas mengenai pengertian dan hukum transaksi saham. Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (juz 7, hal. 5036), Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan pengertian saham sebagai berikut:
والسهم: جزء من رأس مال الشركة المساهمة، وهو يمثل حق المساهم مقدرا بالنقود، لتحديد مسؤوليته ونصيبه في ربح الشركة أو خسارتها.
Artinya: “Saham ialah bagian dari modal perusahaan dengan saham gabungan tersebut, dan mencerminkan kepemilikan hak pemegang saham yang dinilai dengan uang untuk menentukan tanggung jawab dan bagiannya dalam laba atau rugi perusahaan.”
Dari keterangan di atas, secara sederhana dapat dikatakan bahwa saham adalah bagian hak kepemilikan suatu perusahaan yang dimiliki seseorang yang ikut menanam modal (berinvestasi) pada perusahaan tersebut.
Kemudian, mengenai hukum transaksi saham ini sendiri itu tergantung hukum objek usaha yang dilakukan suatu perusahaan. Apabila objek usaha yang dilakukan suatu perusahaan itu dihukumi halal secara syariat, maka hukum transaksi saham atas perusahaan tersebut juga halal, dan begitupun sebaliknya.
Dari keterangan ini, maka zakat saham ini hanya dihukumi sah bila dikeluarkan dari saham perusahaan yang legal secara syari’at, dan sebagai muslim sejati kita akan memperhatikan betul soal halal-haramnya suatu objek usaha dari suatu perusahaan yang akan kita beli sahamnya.
Terlepas dari pengertian saham dan hukum transaksinya, kita sebagai umat Islam harus tahu mengenai sejarah, syarat, dan ketentuan zakat saham. Kewajiban zakat saham sebagai salah satu jenis zakat kontemporer ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H).
Dalam kesepakatan tersebut, zakat saham ini wajib dikeluarkan ketika seorang investor saham telah mendapati bahwa hasil keuntungan sahamnya telah mencapai nishab dalam kurun waktu satu tahun (haul).
Ukuran Zakat Saham
Adapun nishab zakat saham itu serupa nilainya dengan nishab zakat maal, yakni senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5 %. Dalam praktik yang terjadi di masyarakat luas, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar/bursa saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham dapat menggunakan rumus berikut:
2,5 % x (Capital Gain + Dividen)
Kemudian, dalam hal pembayaran, zakat saham dapat dibayarkan dengan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa. Namun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini telah memberikan kemudahan kepada seluruh investor agar dapat menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana investor milik BAZNAS.
Dalam aplikasinya, pihak investor tentu perlu mengetahui terlebih dahulu apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Apabila sudah, investor dapat menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:
Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)
Untuk memperjelas pemahaman kita mengenai zakat saham, mari perhatikan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:
Bapak Ahmad selama 1 tahun penuh memiliki total asset account (jumlah capital gain + dividen) senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78,455,000,-. Sehingga Bapak Ahmad sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak Ahmad tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.
Setelah mengetahui nominal zakat dalam rupiah yang wajib dibayarkan, maka selanjutnya investor dapat melakukan perhitungan & pemindahbukuan portofolio sesuai rekomendasi BAZNAS di atas sebagaimana contoh berikut:
Bapak Ahmad memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak Ahmad dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak Ahmad harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.
Di Indonesia sendiri, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh investor yang juga berstatus sebagai muzakkiy (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES).
Apabila saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis/usaha utama saham suatu perusahaan yang bersangkutan tidak bertentangan dengan prinsip ajaran syariah (bidang usaha yang berjalan diperbolehkan secara syara’), maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.
Selain itu, sebagai catatan penting mengenai zakat saham ini adalah ketika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum dividen dibagikan kepada para pemegang saham, maka para pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya. Namun, jika perusahaaan belum mengeluarkan zakatnya, maka tentu para pemegang sahamlah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya.
Demikian penjelasan terkait hukum zakat saham dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.
Referensi:
Al-Qur’an Al-Karim.
Fatimah, L. S. (2018). Zakat Saham dan Obligasi dalam Perspektif Hukum Islam.
Zuhailiy, W. (tt). Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuhu. Link
https://baznas.jogjakota.go.id/page/index/zakat-saham-dan-obligasi
https://baznaskotatangsel.org/berita/layanan/zakat-saham
https://islam.nu.or.id/zakat/konsep-dasar-zakat-dan-ketentuan-hartanya-DGeKg
https://nu.or.id/syariah/zakat-saham-hukum-dan-ketentuannya-uVzoY
https://nu.or.id/syariah/sejarah-awal-dan-dalil-kewajiban-zakat-tXDYi