Hukumnya Menyusui Anak Lebih dari Dua Tahun Menurut Islam

ADA beberapa pihak yang mulai menggaungkan dan mempopulerkan serta mengajak agar para ibu tetap menyusui anaknya walaupun telah berusia lebih dari dua tahun atau disebut extended breastfeeding. Berikut pembahasannya mengenai hal ini.

Tetapi tentu saja, bila usianya sudah lebih dari dua tahun, dengan aneka makanan pengganti susu yang sudah bisa ia konsumsi, anak sudah boleh dilepas dari minum ASI.

Hukumnya dalam Islam

Hukumnya mubah/boleh, karena hal ini merupakan perkara dunia sebagaimana kaidah fiqhiyah, “hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh”

Jika tidak ada dalil yang melarang maka hukum asalnya adalah mubah/boleh

Demikian juga perkataan para ahli tafsir mengenai ayat,

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

“Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua rida (setuju).”

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Firman Allah “selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”, menunjukkan inilah sempurnanya persusuan. Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa.”

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,

Apa hukum menambah masa menyusui lebih dari dua tahun? Apakah benar bahwa anak yang menyusui lebih dari dua tahun akan menjadi nakal?

Beliau menjawab,

Yang menjadi keharusan adalah menyusui bayi selama dua tahun, kecuali jika kedua orang tua bersepakat untuk menyapihnya sebelum sempurna dua tahun. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. Maksud kata “jika ingin” yaitu kedua orang tua adalah jikia ingin menyapih, dengan rida dan musyawarah keduanya, maka hal ini tidak mengapa.

Boleh menambah (waktu menyusui lebih dua tahun) jika ada kebutuhan yang menuntut. Adapun perkataan: menyusui lebih dari dua tahun anak akan menjadi nakal, maka saya tidak mengetahui asalnya bahkan itu merupakan kedustaan sebagian orang.

Di kesempatan lain beliau menjelaskan,

“Adapun menambah menyusui lebih dari dua tahun jika ada kebutuhan yang menuntut maka tidak mengapa. Misalnya anak tidak berselera makan, atau sebab yang lain. Jika ada kebutuhan yang menuntut maka tidak mengapa.”

Memang ada riwayat dari seorang tabiin (murid sahabat) larangan hal ini, Al-Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya meriwayatkan

Dari Ibrahim, bahwa Alqamah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menyusui bayinya setelah dua tahun, maka ia berkata: “Jangan kamu susui ia setelah itu”.

Larangan beliau di sini bukanlah pengharaman akan tetapi menyusui dua tahun lebih utama karena itulah nash dari Alquran.

 

MOZAIK