DARI Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim 1164)
Pada hadis di atas, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan janji pahala seperti puasa setahun dengan 2 syarat:
a. Menyelesaikan puasa ramadhan
b. Puasa 6 hari di bulan syawal
Sebagian ulama menegaskan, seseorang belum dikatakan telah menyelesaikan puasa ramadhan, jika dia masih memiliki hutang puasa ramadhan. Karena berarti dia belum berpuasa penuh satu bulan ramadhan.
Berikut keterangan Imam Ibnu Utsaimin,
Puasa 6 hari di bulan syawal memaliki kaitan dengan ramadhan, sehingga tidak dilaksanakan kecuali setelah mengqadha utang ramadhan. Jika ada orang yang berpuasa sebelum mengqadha utangnya, dia tidak mendapatkan janji pahala seperti puasa setahun.
Selanjutnya, Imam Ibnu Utsaimin menyebutkan hadis di atas. Kemudian, beliau melanjutkan,
:
Dan kita tahu bersama bahwa orang yang masih memiliki utang puasa, dia tidak dikatakan, telah menyelesaikan puasa ramadhan, sehingga dia menyempurnakan qadha ramadhan. [Liqaat Bab Al-Maftuh, Volume 5, no. 5].
Karena itu, bagi anda yang ingin mendapatkan keutamaan berupa pahala puasa selama setahun, yang harus anda lakukan adalah mengqadha ramadhan terlebih dahulu, kemudian puasa 6 hari di bulan syawal.
Bolehkah mengakhirkan qadha puasa ramadhan?
Jawabannya boleh, dan waktunya selama setahun sampai datang ramadhan berikutnya. Hanya saja, untuk bisa mendapatkan pahala puasa setahun sebagaimana yang dijanjikan dalam hadis Abu Ayub di atas, disyaratkan dia harus menyelesaikan puasa ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawal.
Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]