Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sangat menekankan kepada umatnya untuk melaksanakan hak-hak tetangga dan berbuat baik kepadanya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir; maka ia harus berkata baik atau diam saja. Barangsiapa yang beriman kepada Allah da hari akhir; maka ia harus memuliakan tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir; maka ia harus memuliakan tamunya.” (HR. Muslim)
Syaikh Abu Muhammad bin Abi Jamrah menerangkan hak-hak tetangga dan cara berbuat baik kepadanya, dia mengatakan,
”Menjaga tetangga termasuk ciri kesempurnaan iman. Orang-orang jahiliyah dahulu selalu menjaga hak tetangganya, memberikan sesuatu yang berguna sesuai dengan kemampuan, seperti memberikan hadiah, wajah yang berseri ketika bertemu, mengetahui keadaannya dan menolongnya jika ia membutuhkan pertolongan, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan menjaganya dari hal-hal yang membahayakan, secara lahir maupun batin.
Bahkan, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menafikan keimanan seseorang yang tidak membuat aman tetangganya, sebagaimana hadits yang akan disebutkan dalam bab ini pada tempatnya tersendiri. Hal itu sangat menegaskan betapa besarnya hak tetangga dan membahayakannya termasuk dosa besar.”
Di antara cara berbuat baik kepada tetangga adalah tidak menyakitinya, baik dengan perkataan maupun perbuatan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِي جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَسْكُتْ
”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir; maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir; maka ia harus memuliakan tamunya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah da hari akhir; harus berkata baik atau diam saja.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir; maka ia harus berkata baik atau diam saja. Barangsiapa yang beriman kepada Allah da hari akhir; maka ia harus memuliakan tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir; maka ia harus memuliakan tamunya.” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi Syarh Shahih Muslim mengatakan, ”Al-Qadhi Iyadh menerangkan, ’Makna hadits adalah siapa yang menjalan syariat Islam, maka harus memuliakan tetangga dan tamunya, serta berbuat baik kepada keduanya. Semua itu adalah pengertian hak bertetangga yang dianjurkan untuk selalu menjaganya.”