https://ihram.republika.co.id/berita/rptfl2366/iphi-tidak-ada-urgensi-kenaikan-biaya-haji-2023

IPHI: Tidak Ada Urgensi Kenaikan Biaya Haji 2023

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menyoroti rencana kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023. IPHI menilai saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, tidak memiliki urgensi melakukan hal tersebut.

“Biaya haji harus ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kinerja keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH secara riil, utuh dalam satu kesatuan bukan hitungan parsial pelaksanaan tahun per tahun,” ujar Ketua Umum IPHI Erman Suparno, lewat siaran pers Kamis (9/2/2023).

Pernyataan Erman itu terkait dengan besarnya kenaikan biaya haji tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733 Angka tersebut merupakan 70 persen dari nilai rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909.

Erman berharap agar pemerintah dalam menetapkan Bipih mengacu pada kondisi riil dan faktor syarat dan rukun ibadah haji tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan seluas-luasnya kepada BPKH untuk menghitung besaran dan nilai manfaat.

Dia menjelaskan, BPKH sesuai undang-undang adalah pengelola keuangan aktif. Itu berarti BPKH berkewajiban untuk mengembangkan dana haji sesuai dengan hukum syariah, sehingga uang yang ditabung bertahun tahun memiliki kinerja yang tinggi untuk membiayai final Bipih.

Oleh sebab itu, Erman menilai, karena fungsi BPKH bukan semata-mata kasir, maka seharusnya mekanisme ketetapan biaya haji berdasarkan kinerja dari BPKH. Jika BPKH surplus besar, maka tidak diperlukan penambahan biaya haji.

“Meski demikian jika kinerja setelah dihitung secara akuntabel, memiliki prospek kinerja yang rendah, maka BPKH harus mengumumkan ke masyarakat tentang kondisi keuangan tersebut,” kata Erman.

Hal ini agar dapat dipakai untuk patokan kinerja tahun berikutnya, berapa besar nilai BPIH yang diprediksi tahun mendatang. Sehingga jamaah calon haji dapat mengantisipasi besaran nilai yang disetor dan punya kecukupan waktu untuk menabung pelunasannya.

Apalagi, kata dia, langkah-langkah strategis telah dilakukan oleh BPKH, termasuk membeli mayoritas saham Bank Muamalat. Tentunya asset dan harta BPKH akan naik secara signifikan sehingga tidak ada alasan untuk keberatan menutupi kekuarangan biaya BPIH dan tidak perlu ditakutkan adanya defisit pada tahun-tahun selanjutnya karena kinerja dan tabungan calon Jemaah akan meningkat terus.

“Selain itu masih terbukanya penghematan dengan cara renegosasi biaya-biaya,termasuk penerbangan, dan penghematan durasi waktu menjadi lebih pendek,” kata Erman.

IHRAM