Istri Hendak Puasa Dzulhijjah 9 Hari, Apakah Harus Izin Suami?

Istri Hendak Puasa Dzulhijjah 9 Hari, Apakah Harus Izin Suami?

Istri Hendak Puasa Dzulhijjah 9 Hari, Apakah Harus Izin Suami Dulu? Pasalnya, Ketika memasuki bulan Dzulhijjah, banyak di antara kaum muslimin yang melakukan puasa, baik laki-laki maupun perempuan, yang berstatus sebagai suami atau istri.

Mereka berpuasa terkadang tidak hanya di hari Tarwiyah dan hari Arafah saja, melainkan selama 9 hari sejak awal Dzulhijjah. Jika andaikan seorang istri hendak berpuasa Dzulhijjah selama 9 hari, apakah dia harus minta izin suami terlebih dahulu?

Hukum Istri Hendak Puasa Dzulhijjah 9 Hari

Menurut ulama Syafi’iyah, ketika seorang istri hendak melakukan puasa sunnah yang hanya terjadi sekali dalam setahun, misalnya puasa Dzulhijjah, maka dia boleh melakukannya tanpa harus minta izin suaminya terlebih dahulu.

Tidak masalah baginya melakukan puasa Dzulhijjah hingga 9 hari meskipun tanpa minta izin pada suaminya terlebih dahulu. Puasanya tetap dinilai sah dan tidak haram. Hal ini karena puasa 9 hari bulan Dzulhijjah tidak termasuk puasa sunnah yang harus minta izin suami terlebih dulu saat istri hendak melakukannya.

Menurut ulama Syafiiyah, puasa sunnah 9 hari bulan Dzulhijjah hanya terjadi sekali dalam setahun sehingga jika seorang istri hendak melakukannya, maka dia tidak perlu minta izin pada suaminya.

Meski tidak harus minta izin suami terlebih dahulu. Namun jika ada larangan jelas dari suaminya agar jangan berpuasa Dzulhijjah 9 hari kerena terlalu lama misalnya, maka seorang istri harus mengikuti perintah suaminya. Ini karena mengikuti perintah suami termasuk bagian ibadah yang juga bernilai pahala dalam Islam.

Ini sebagaimana dalam kitab Hasyiatul Jamal berikut;

أما ما لا يتكرر كعرفة وعاشوراء فلها صومها إلا إن منعها

Hukum Istri Hendak Puasa Sunnah yang Tak Berulang-ulang

Adapun puasa sunnah yang tidak terjadi berulang-ulang, seperti puasa Arafah dan Asyura, maka istri boleh mempuasainya kecuali jika suaminya melarangnya.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah juga disebutkan sebagai berikut;

 ولو صامت المرأة بغير إذن زوجها صح مع الحرمة عند جمهور الفقهاء ، والكراهة التحريمية عند الحنفية ، إلا أن الشافعية خصوا الحرمة بما يتكرر صومه ، أما ما لا يتكرر صومه كعرفة وعاشوراء وستة من شوال فلها صومها بغير إذنه ، إلا إن منعها

Jika seorang istri menjalankan puasa tanpa izin suaminya, maka puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat kebanyakan ulama fiqih.

Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Hanya saja ulama Syafi’iyah mengkhususkan keharaman jika puasa tersebut terjadi berulang kali.

Adapun jika puasa tersebut tidak terjadi berulang-ulang, seperti puasa Arafah, puasa Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal. Maka dia boleh melakukannya tanpa izin suaminya, kecuali jika memang suaminya melarangnya.

Demikian penjelasan hukum istri hendak puasa Dzulhijjah 9 hari, apakah harus izin suami dulu? Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH