Seorang lelaki mendatangi Imam Malik untuk menanyakan tentang perkataannya. Suatu ketika ia memperhatikan seorang pemabuk yang hilang akal karena khamr yang diminumnya. Khamr disiramkan ke atas kepalanya sambil berkhayal terbang ke bulan. Melihat betapa buruknya akibat khamr bagi peminumnya, lelaki itu pun berkata, “Istriku tertalak, jika ada benda yang masuk ke perut manusia, yang lebih jelek dari pada khamr. ”Imam Malik pun berkata kepadanya, “Pulanglah! Saya akan mempelajari terlebih dahulu masalahmu”.
Ketika Lelaki itu datang kembali di lain hari, Imam Malik berkata kepadanya, “Istrimu tertalak. Aku telah membuka kitabullah dan sunnah Rasulullah, aku tidak menjumpai ada barang haram yang lebih buruk daripada riba karena Allah mengumumkan perang atasnya”.
Demikianlah simpulan Imam Malik atas telaahnya terhadap perkara riba. Sungguh ini adalah perkara yang sangat besar. Allah mengharamkan riba dan memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menghentikan praktik riba, bahkan Allah mengumumkan perang kepada siapa saja yang tidak mau meninggalkan riba.
Peringatan Allah demikian keras terhadap para pelaku riba, namun sampai sekarang riba masih menggurita di tengah-tengah masyarakat kita dan selalu hadir dengan tampilan-tampilan baru yang menggoda dan siap menjerat siapa saja. Salah satu kamuflase riba yang sedang tren saat ini adalah pinjol.
Istilah pinjol alias pinjaman online mendadak viral akhir-akhir ini. Bukan saja karena tren serba online akibat perkembangan teknologi informasi dan kondisi pandemi, melainkan juga karena banyaknya kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada sistem pinjam-meminjam daring tersebut akhir-akhir ini. Sebut saja teror verbal dan tulisan yang diterima oleh para peminjam berupa ancaman kekerasan dan dipermalukan di antara lingkaran pergaulannya. Akibatnya, banyak peminjam yang stress bahkan sampai ada yang bunuh diri.
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah nama resmi dari Pinjol atau Pinjaman Online dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016. Istilah lainnya adalah peer to peer lending (P2P, pinjam meminjam antarpribadi).
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Legalnya suatu usaha di dalam peraturan negara tidak otomatis halal dalam pandangan syariat. Demikian halnya dengan pinjol yang saat ini sedang marak. Al Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengangkat masalah ini dalam bukunya, Harta Halal Muamalah Kontemporer, dengan mengatakan sebagai berikut.
“Dari gambaran cara kerja transaksi P2P Lending, akad yang digunakan adalah akad Qardh (pinjam-meminjam uang) yang disertai dengan pertambahan bunga dan denda keterlambatan. Ini merupakan bentuk riba jahiliyyah dengan sarana teknologi daring.
Dalam kaidah fikih dinyatakan,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba” (Al-Mawardi, Al-Hawi).
Hukum bahwa bunga bank sama dengan riba merupakan keputusan seluruh lembaga fatwa dunia. Dengan demikian tambahan pinjaman adalah riba dapat dikatakan bahwa landasan hukumnya adalah ljma.”
Kesimpulannya, pinjol yang sekarang ini marak terjadi merupakan transaksi pinjam-meminjam uang yang riba karena di dalamnya terdapat pertambahan/bunga dan denda keterlambatan. Tidak tanggung-tanggung, bunga pinjaman pinjol termasuk sangat tinggi, berlipat-lipat dibandingkan dengan bunga bank, demikian pula dengan denda keterlambatan yang diterapkan.
Pinjol merupakan jeratan riba model lama dengan gaya baru yang canggih. Oleh sebab itu, setiap orang hendaknya mewaspadai bahaya yang terkandung di dalamnya, seperti berikut ini.
- Akad pinjol adalah akad ribawi; riba adalah dosa yang sangat besar, sebagaimana telah dijelaskan. Satu alasan ini saja cukup bagi kita untuk tidak mendekati pinjol.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
اَلاَ إِنَّ كُلَّ رِبًا مَوْضُوْعٌ
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya semua riba telah dibatalkan/dilarang.” (HR. Muslim)
Pelaku riba mendapat laknat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Dari Jabir Radhiyallahu Anhuma, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya: “Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi, penulisnya dan dua saksinya”, Beliau berkata, “Mereka semuanya sama.” (HR. Muslim, no. 4177)
Pelaku riba mendapat ancaman keras dari Allah dengan sebutan perang.
Siapa yang nekat melakukan riba, padahal larangan sudah sampai kepadanya, maka hendaklah dia bersiap mendapatkan serangan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang akan menang melawan Allah?
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279)
- Riba yang diterapkan pada pinjol, baik berupa bunga maupun denda keterlambatan, sangat tinggi. Dengan demikian, ia lebih berpotensi menimbulkan masalah keuangan dibandingkan menjadi solusi. Besaran bunga pinjol yang disepakati oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah sangat besar, yaitu 0,8% per hari. Tidak heran jika rasio gagal bayar pada pinjol juga tinggi.[9]
- Beberapa pinjol tidak menerapkan sistem akad dengan benar, seperti mencairkan pinjaman tanpa persetujuan, menjadikan kontak peminjam sebagai penjamin, dan mencairkan pinjaman tidak sesuai jumlah seharusnya karena sudah dipotong untuk berbagai keperluan.[10]
- Beberapa pinjol menerapkan sistem penagihan dengan teror, ancaman, dan tindakan-tindakan di luar batas-batas kesopanan dan etika.
Solusi Pinjol
- Bagi yang belum terjerat
Orang yang tidak mengenal dan berdekatan dengan pinjol, hendaknya bersyukur kepada Allah atas nikmat tersebut. Selanjutnya, hendaknya ia senantiasa bersikap waspada agar tidak mudah terbujuk oleh rayuan iklan-iklan pinjol yang bertebaran di mana-mana. Bukan hanya pinjol, seseorang hendaknya senantiasa bersikap hati-hati dan tidak bermudah-mudahan dalam meminjam uang kepada orang lain, apalagi yang di dalamnya terdapat riba.
Berikut adalah beberapa tips agar kita terhindar dari sikap mudah berutang:
- Tanamkan sikap qanaah, bersyukur dengan apa yang ada, dan tidak memaksakan diri untuk memiliki sesuatu jika memang belum mampu dimiliki.
- Buat rencana dan anggaran rumah tangga yang meliputi pendapatan dan beban setiap bulan.
- Berbelanjalah berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Itu pun masih dengan memilah-milah mana yang kebutuhan mendesak dan mana yang kebutuhan tidak mendesak.
- Jika dalam keadaan mendesak terpaksa harus berutang, carilah pinjaman dari orang-orang terdekat yang dianggap mampu dan memahami etika utang piutang. Buang jauh-jauh keinginan untuk berutang dari lembaga maupun individu yang menerapkan sistem riba.
- Bagi yang sudah terjerat
Bagi mereka yang telanjur terjerat sistem pinjol ribawi, berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan.
- Bayar pokoknya.
Pokok utang tetaplah merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Ada pun sisa ribanya adalah sesuatu yang haram, baik bagi peminjam maupun yang meminjamkan.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al-Baqarah: 278)
- Negosiasi.
Jika belum mampu membayar pokok utang, mintalah keringanan atau penundaan pembayaran.
- Bersikap terbuka dengan orang-orang terdekat.
Bila pinjol mulai menghubungi orang-orang terdekat dalam rangka melakukan penagihan, bersikaplah terbuka kepada orang-orang tersebut. Ceritakan kondisi Anda dan mintalah mereka bekerja sama dalam rangka menghentikan kegiatan riba yang berlangsung. Katakan kepada mereka bahwa urusan utang-piutang insyallah akan diselesaikan oleh pihak-pihak yang berutang saja, tidak melibatkan yang lainnya.
- Bersikap sabar menghadapi risiko.
Sebagaimana beredar di berbagai media, perusahaan penyedia layanan pinjol seringkali menggunakan jasa penagih yang melakukan tagihan dengan berbagai cara. Jika ini terjadi, maka bersabarlah dengan resiko tersebut. Jangan melakukan blunder seperti berutang ke pihak lain untuk menutup utang tersebut. Mintalah tangguh atau penyelesaian lain. Jika mereka mulai melakukan ancaman, teror, kekerasan, atau hal yang melanggar hukum lainnya, laporkan kepada pihak yang berwajib.