Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Jika seorang wanita mengalami haid pada waktu shalat tertentu, misalnya di waktu dzuhur, sedangkan dia dalam kondisi belum shalat dzuhur. Apakah dia wajib meng-qadha’ shalat dzuhur tersebut setelah suci (dari haid)?
Jawaban:
Permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa wanita tersebut tidak perlu meng-qadha’ shalat tersebut. Hal ini karena wanita tersebut tidaklah dinilai ceroboh (tafriith) dan tidak berdosa, karena memang diperbolehkan untuk menunda shalat sampai di akhir waktunya (selama belum keluar dari waktunya, pen.).
Sebagian ulama yang berpendapat bahwa wanita tersebut wajib (harus) meng-qadha’, yaitu meng-qadha’ shalat tersebut (dalam contoh ini adalah shalat dzuhur, pen.). Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)
Oleh karena itu, sikap yang lebih hati-hati adalah hendaknya dia meng-qadha’ shalat tersebut, karena hanya satu shalat saja, sehingga tidak ada kesulitan (masyaqqah) dalam meng-qadha’-nya.
[Selesai]
***
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53229-jika-haidh-datang-dan-belum-shalat-wajib.html