Menurut jumhur (mayoritas ulama) khitan bagi laki-laki Muslim hukumnya wajib. Hal ini merupakan ajaran Nabi Ibrahim a.s yang pada masanya beliau dikhitan pada usia 80 tahun, seperti yang dikutip dari ayahbunda.co.id.
Dalam Islam tidak ditentukan waktu yang pasti dan mutlak untuk seorang laki-laki muslim dikhitan. Beberapa ulama ada yang mengkhususkan angka 7 sebagai penanda usia yang baik, yakni pada usia 7 hari atau 7 tahun (taklif).
Beberapa yang lain mengatakan bahwa sesungguhnya kapan saja baik, asalkan saat usia baligh nanti harus sudah dikhitan. Karena khitan dalam Islam bermakna thaharah yakni pembersihan, dan saat memasuki waktu taklif dan baligh seseorang Muslim sudah wajib sholat maka thaharah yang satu ini harus sudah ditunaikan.
Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, seperti dikutip dari muslimafiyah.com, terdapat waktu wajib dan mustahab untuk khitan. Waktu wajibnya adalah ketika si anak sudah memasuki usia baligh, sedangkan waktu mustahab atau sunahnya adalah saat usia si anak belum baligh.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 148, Allah berfirman untuk umatnya berlomba-lomba dalam kebaikan. Maka dari ayat inilah beberapa ulama berpendapat bahwa semakin awal seorang anak laki-laki dikhitan, maka akan semakin baik, karena khitan ialah suatu kebaikan.
Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan bahwa alasan seorang laki-laki Muslim lebih baik segera dikhitan saat masih bayi karena kulitnya lebih lunak sehingga akan memudahkan proses khitan. Semoga informasi ini membuka wawasan Anda tentang pandangan Islam terhadap khitan bayi.