Kebolehan Menunaikan Haji untuk Orang Lain

Menurut kesepakatan para ulama, wanita Muslimah diperolehkan untuk menunaikan ibadah haji bagi wanita Muslimah lainnya. Baik untuk putrinya maupun orang lain dan juga menunaikan haji untuk laki-laki.

“Sedangkan menurut empat Imam yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali serta jumhur ulama lainnya, diperbolehkan juga baginya menunaikan haji untuk orang laki-laki,” kata Syekh Kamil Muhammad uwaidah dalam kitabnya fiqih wanita. 

Hal ini kata Syekh Kamil, Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang wanita dari kabilah Khats’amiyah menunaikan ibadah Haji untuk ayahnya. Yaitu ketika ia bertanya: “Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji itu berlaku atas semua hamba-nya. Ayahku telah mendapatkan kewajiban itu Sedangkan ia sudah sangat tua titik untuk itu apa yang harus aku lakukan? Maka beliau memerintahkannya untuk menunaikan haji bagi ayahnya (HR jamaah).

“Imam at Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini berstatus Hasan Shahih,” kata Syekh Kamil.

Menurut para ulama dari kalangan sahabat nabi dan juga yang lainnya, diperbolehkan untuk mengamalkan hal itu. Pendapat senada juga disampaikan oleh Ats-Tsauri,Ibnu Mubarok, Asy Syafi’i Imam Ahmad dan Ishaq.

Syekh Kamil melanjutkan, Imam Malik menegaskan, jika hal itu diwasiatkan, maka harus ditunaikan. Adapun Asy-syafi’i dan Ibnu Mubarok memberikan keringanan untuk menghajikan orang dewasa yang masa masih hidup, dengan syarat orangnya tak mampu arah tidak Istithaah. “Akan tetapi dalam keadaan tidak mampu menunaikannya,” katanya

Syekh Kamil mengatakan dari hadis di atas terdapat dalil yang menunjukkan bahwa wanita Muslimah diperbolehkan untuk menunaikan haji bagi orang laki-laki dan juga wanita lainnya. Sebaliknya laki-laki Muslim juga boleh menaikkan haji untuk orang laki-laki dan juga wanita Muslimah yang lain. “Karena terkait hal idak ada nash yang menantangnya,” katanya.

IHRAM