Sosialisasi juga dilakukan untuk menangkal peredaran informasi yang tidak benar.
Kementerian Agama (Kemenag) menggencarkan sosialisasi kebijakan pemerintah mengenai pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini agar masyarakat mengetahui secara jelas dan memahami keputusan pemerintah.
Penggiatan sosialisasi kebijakan juga untuk menangkal peredaran informasi yang tidak benar berkenaan dengan kebijakan pembatalan pemberangkatan jamaah haji. “Sosialisasi kebijakan dan alasan peniadaan keberangkatan jamaah haji dan menenangkan umat secara mental spiritual dalam bingkai pemahaman maqashid syariah (tujuan syariah secara universal) perlu dilakukan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis, Senin (14/6).
Pemerintah Indonesia pada 3 Juni 2021 mengumumkan keputusan membatalkan pemberangkatan jamaah haji karena risiko penularan Covid-19 masih tinggi dan pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak juga mengumumkan keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Kerajaan Arab Saudi kemudian mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi hanya diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang sudah bermukim di wilayahnya.
Fuad meminta para penyuluh agama menyosialisasikan alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji serta kebijakan pemerintah Arab Saudi mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun ini kepada masyarakat. “Para penghulu KUA, penyuluh agama Islam, dan para pemimpin umat memiliki peran terdepan menyosialisasikan kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan mengajak umat senantiasa berpikir positif meski di dalam situasi tidak normal,” kata dia.
Dia mengimbau jamaah yang tahun ini batal berangkat ke Tanah Suci menjaga kesehatan, memperbanyak amal saleh, serta bertawakal kepada Allah. “Niat dan segala proses yang telah dijalani untuk beribadah haji Insya Allah tercatat sebagai kebaikan di sisi Allah SWT. Mudah-mudahan tahun depan jamaah haji dari seluruh dunia dapat berangkat ke Tanah Suci,” katanya.