Kenapa Bunga Pinjaman Haram, Sedang Jual Beli Kredit Boleh?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang kenapa bunga pinjaman haram, sedang jual beli kredit boleh?
selamat membaca.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه

Apakah perbedaan antara bunga bank yang diperoleh dari pembiayaan ribawi yang merupakan urat nadi jasa bank konvensional dan laba yang diperoleh dari hasil jual beli kredit yang ia merupakan urat nadi bank syariah?
Kenapa yang satu diharamkan dan yang lain diperbolehkan?

Dari tampak luar kedua transaksi ini seakan tidak ada bedanya antara bank yang memberikan pinjaman 100 juta kemudian debitur membayarnya sebanyak 110 juta sampai akhir pelunasan dan orang yang membeli barang jika secara tunai dengan harga 100 juta, namun jika membelinya tidak tunai/kredit dengan total harga 110 juta.

Seakan dalam dua transaksi tersebut sama-sama ada tambahan nominal sebanyak 10 jt.
jawabannya, antara dua transaksi di atas tidak sama dan terdapat beberapa perbedaan, diantaranya :

Perbedaan Riba dan Jual Beli Kredit

1. Bunga/riba pinjaman berasal dari pembiayaan keuangan, yakni : uang ditukar dengan uang. Sedangkan laba penjualan kredit berasal dari pembiayaan barang, yakni: barang ditukar dengan uang.

2. Pinjaman berbunga dalam transaksi ribawi tidak terdapat di dalamnya perputaran harta, karena uang melahirkan uang.
Sedangkan dalam transaksi jual beli kredit terjadi perputaran harta, dari uang menjadi barang, kemudian kembali menjadi uang, hal ini membuat roda perekonomian berputar dan harta tidak dimonopoli oleh sekelompok kecil orang para pemilik modal.

3. Transaksi pinjam meminjam dengan sistem riba merupakan sebab utama terjadinya problem ekonomi yang meresahkan masyarakat dewasa ini dalam bentuk inflasi, karena pertambahan jumlah uang beredar tidak diikuti dengan pertambahan barang dan jasa.
Berbeda dengan penjualan kredit, dimana jumlah uang yang dikucurkan diiringi dengan pertambahan barang & jasa secara riil.

Beberapa Syarat Sah Jual Beli Kredit

Beberapa syarat sah jual beli kredit :

1. Obyek akad bukan emas, perak dan alat tukar lainnya, tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena menukar uang dengan emas disyaratkan harus tunai.

2. Barang yang dijual adalah milik penjual saat berlangsungnya akad, maka tidak diperbolehkan melangsungkan akad jual beli kemudian setelah itu baru si penjual membeli barang dan menyerahkannya pada si pembeli.

3. Barang yang dijual pada pembeli telah diterima oleh penjual, tidak boleh bagi penjual menjual barang yang sudah ia beli namun belum diterima.

4. Penjual tidak boleh memberikan syarat pada pembeli bahwa jumlah angsurannya akan bertambah jika terlambat membayar pada waktu yang telah ditentukan, karena hal ini termasuk riba, seperti umpamanya penjual berkata :
“Setiap keterlambatan pembayaran angsuran anda akan dikenakan denda keterlambatan pelunasan angsuran sekian persen.”

5. Tidak diperbolehkan menyita obyek akad jual beli ketika pembeli macet dalam pembayaran angsuran kredit, kenapa?
Karena barang tersebut sejatinya sudah berpindah kepemilikan kepada pembeli, sudah bukan hak bagi penjual lagi, sehingga tidak boleh terjadi penyitaan.

NB: Jika salah satu dari syarat itu dilanggar, maka jual beli kredit menjadi terlarang menurut tinjauan syariat.

Penjual kredit boleh memberikan persyaratan pada pembeli beberapa syarat berikut, untuk melindungi dirinya dari kemungkinan dirugikan, diantaranya :

1. Memberikan syarat pada pembeli untuk menyertakan penjamin (guarantor) yang bersedia membayar angsuran jika yang dijamin tak mampu untuk membayar.

2. Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang agunan dan memberikan kuasa kepada penjual untuk menjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai pembeli terlambat melunasi angsuran pada penjual, penjual berhak menjualnya serta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan sisanya dikembalikan pada pihak pembeli, jika ada sisa dari hasil penjualan barang agunan tersebut.

3. Memberikan persyaratan : andai pembeli mengulur pelunasan angsuran, maka angsuran selanjutnya menjadi tunai.

Disarikan dari sumber : مقدمة في المعاملات المصرفية ,للدكتور يوسف بن عبد الله الشبيلي, ص 49-48
Wallahu a’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

BIMBINGAN ISLAM