Seperti dikutip dari buku Fiqih ASN dan Karyawan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, bahwa saat daerah Khaibar telah berhasil ditaklukkan oleh kaum muslimin, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengutus sahabat Abdullah bin Rawahah radhiyallahu anhu untuk menarik kharaj (pajak hasil pertanian) dari orang-orang Yahudi Khaibar.