Larangan Haji Berkali-kali dalam Tinjauan Islam

Larangan Haji Berkali-kali dalam Tinjauan Islam

Berikut keterangan larangan haji berkali-kali dalam tinjauan Islam. Pasalnya, populasi pemeluk Agama Islam di dunia terus mengalami peningkatan, pada tahun 2023 Islam memiliki 2,01 miliar penganut, yang membentuk sekitar 24% populasi dunia. 

Tentunya jumlah ini berpengaruh pada ritual tahunan yang dilakukan, yaitu ibadah Haji. Jumlah yang sedemikian banyak mempengaruhi keberlangsungan ibadah tahunan ini, sebab sudah barang tentu lahan di Mekkah Madinah tidak bisa menampung seluruh jumlah tersebut. Sehingga ada pembatasan kuota, Indonesia sendiri pada tahun 2023 ini mendapat porsi 221 ribu. 

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.  

Karena banyaknya jumlah tersebut, ditambah lagi jumlah lain di seluruh penjuru dunia, maka terdapat masa tunggu keberangkatan. Bahkan estimasi waiting list jamaah haji ini sudah pada taraf tidak masuk akal, sebab durasi yang cukup lama. Yakni kisaran puluhan tahun, disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Larangan Haji Berkali-kali 

Lalu bagaimana hukum Haji berkali-kali? Atau bagaiman tinjauan Islam terkait larangan haji berkali-kali? Mengingat di zaman sekarang ini ada pembatasan kuota bagi setiap Negara dan semakin banyaknya jumlah kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia?

Lembaga Fatwa Mesir, melalui Darul Ifta pernah membahas ini pada Fatwa nomer 4946, tepatnya tertanggal pada 7 Februari 1985 menyatakan bahwa pada dasarnya syariat tidak melarang seseorang untuk melakukan Haji dan Umrah berkali-kali. Hanya saja, lebih utama kekayaannya disalurkan kepada tetangganya yang kekurangan, jika sudah melaksanakannya. 

Syekh Abdul Latif Abdul Ghani Hamzah selaku Mufti yang menjawab pertanyaan ini, tentunya memberikan pandangan sesuai situasi dan kondisi yang terjadi pada tahun tersebut. Sehingga pada kurun selanjutnya, salah seorang elit agama yang cukup terkemuka di Mesir memberikan pandangan yang cukup progresif. 

Di mana Syekh Yusuf Al-Qardhawi -afallahu anhu- justru mengharamkan beribadah haji berkali-kali, memandang semakin banyaknya jumlah kaum Muslimin di penjuru dunia ini dan adanya pembatasan kuota bagi setiap negara. Jadi dalam pandangan beliau bukan hanya utama untuk mendermakan hartanya kepada tetangga yang membutuhkan, bahkan haram untuk naik haji lagi. Beliau menyatakan;

“(1) Allah Swt tidak akan menerima amalan Sunnah yang menyebabkan melakukan suatu yang haram, karena menjauhi dosa dari perbuatan haram ini lebih didahulukan dari pada memperoleh pahala dari kesunnahan.

Artinya, jika banyaknya orang yang sudah haji namun melaksanakan haji lagi (haji sunnah) ini bisa menyakiti kaum Muslimin, maka seyogyanya ia tidak haji lagi. Agar ia bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang belum berhaji. 

(2) Mencegah keburukan ini lebih didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan, terlebih dalam konteks keburukannya ini sifatnya publik (umum) dan maslahatnya hanya sebatas domestik (khusus). Maka jika mereka berhaji lagi dan menyebabkan kelebihan kapasitas yang berpotensi menyakiti diri mereka dan para jamaah, tentunya ia diperintahkan untuk mencegah ini.

 (3) Pintu kebaikan ini terbuka lebar, dan Allah Swt pun tidak menyempitkan ruang tersebut. Seyogyanya kaum Muslimin bersikap dengan hal yang pantas dan relevan bagi zaman dan lingkungannya.

Yakni jika haji sunnahnya ini menyebabkan dampak negatif bagi jamaah lainnya, maka sunggu ia telah diberi keluasan oleh Allah Swt untuk beribadah dengan melakukan kegiatan spiritual lain yang tidak mengganggu kaum Muslimin lainnya. Antara lain adalah mendermanan hartanya kepada mereka yang membutuhkan, khususnya pada sanak saudara. (Website Resmi Yusuf Al-Qardhawi

Pandangan serupa juga disampaikan oleh elit agama Nusantara yang masyhur di bidang ilmu Hadis, adalah Prof. KH. Ali Musthafa Ya’qub yang juga mengharamkan beribadah haji berkali-kali kecuali bagi mereka para petugas dan yang memiliki kewajiban. (Teror di Tanah Suci, halaman 88) Bahkan beliau menganjurkan kepada para elit yang memegang kebijakan negara untuk memberikan aturan atau himbauan terkait keharaman melakukan haji lagi. ( Wawancara, Via TvOne

Tentunya ini menjadi trobosan baru dan solusi atas antrian masa keberangkatan yang irasional, bayangkan saja jamaah harus menunggu puluhan tahun untuk bisa melaksanakan Haji. Tentunya ini harus ditindak lanjuti oleh para elit, bagi jamaah yang sudah Haji dan masih memiliki harta yang cukup untuk berangkat lagi juga harus sedia untuk mengalah.

Sebab masih banyak kaum Muslimin yang juga berkeinginan untuk menyempurnakan Rukun Islamnya, sehingga ini patut dijadikan renungan bagi mereka. Kaum Muslimin lainnya juga berhak untuk berangkat haji, sehingga mohon dimaklumi adanya. Justru menjadi egois ketika sudah pernah haji, namun berangkat lagi.

Memang benar adagium Fikih menyatakan bahwa  mendahulukan orang lain dalam ibadah adalah Makruh, namun jika ini berdampak pada maslahat publik, tentunya ia dengan kebesaran hatinya tidak akan mendaftar haji lagi. Syekh Yusuf Al-Qardhawi menyatakan;

هذا ما أنصح به الإخوة المتدينين المخلصين الحريصين على تكرار شعيرتي الحج والعمرة أن يكتفوا بما سبق لهم من ذلك، وإن كان ولابد من التكرار، فليكن كل خمس سنوات، وبذلك يستفيدون فائدتين كبيرتين لهم أجرهما: الأولى: توجيه الأموال الموفرة من ذلك لأعمال الخير والدعوة إلى الإسلام، ومعاونة المسلمين في كل مكان من عالمنا الإسلامي، أو خارجه حيث الأقليات المسحوقة. الثانية: توسيع مكان لغيرهم من المسلمين الوافدين من أقطار الأرض، ممن لم يحج حجة الإسلام المفروضة عليه؛ فهذا أولى بالتوسعة والتيسير منهم بلا ريب، وترك التطوع بالحج بنية التوسعة لهؤلاء، وتخفيف الزحام عن الحجاج بصفة عامة، لا يشك عالم بالدين أنه قربة إلى الله تعالى، لها مثوبتها وأجرها. 

“Seyogyanya para saudara kaum Muslimin yang berkeinginan hendak berangkat haji lagi, merasa cukup dengan haji yang sudah ia tunaikan dulu. Jika tidak bisa, 5 tahun sekali saja. Dengan demikian ia akan mendapatkan 2 faedah yang sangat agung, yaitu; (1) mendermakan hartanya kepada mereka yang membutuhkan dan untuk kepentingan dakwah Islam.

(2) memberikan kesempatan kepada kaum Muslimin yang belum haji, ini adalah suatu keutamaan. Meninggalkan haji yang sunnah (karena dia sudah melaksanakan haji) dengan niat memberikan keluasan pada mereka ini dipastikan mendapatkan pahala dan menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt”. (Website Resmi Yusuf Al-Qardhawi) 

Maka dari itu, seyogyanya para elit memikirkan hal ini. Mengingat antusias jamaah yang tidak sejalan dengan porsi yang ada, sehingga sepatutnya ada batasan pelaksanaan haji agar yang lainnya juga kebagian.

Demikian penjelasan terkait larangan haji berkali-kali dalam tinjauan Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

BINCANG SYARIAH