Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Zubad A Hadi Muttakin mengatakan perlu ada lembaga di Arab Saudi yang mewadahi orang yang akan diminta menjadi badal haji. Dia mencontohkan, mahasiswa di Arab Saudi yang diminta untuk menjadi badal.
“Sehingga nanti tidak ada kesan seperti mafia,” ujar Zubad kepadaRepublika.co.id usai Mudzakarah Perhajian Nasional tentang Badal Haji, di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu (3/8).Kemudian menurut Zubad badal perlu untuk diarahkan kepada petugas. Namun, Zubad meminta biaya yang diminta tidak besar.
Dia menjelaskan, petugas badal sudah mendapatkan gaji. Zubad juga mengharapkan tidak boleh satu orang membadalkan lebih dari satu orang. Jika hal tersebut terjadi, Zubad menilai terkesan lebih kepada tujuan komersial saja. Padahal ibadah bersifat keikhlasan.“Maka ya kita kembalikan pada asasnya itu,” kata Zubad.
Persoalan tersebut, menurut Zubad, juga menjadi pembahasan dalam mudzakarah. Terkait dam diarahkan untuk mudzakarah perhajian tahun berikutnya. Zubad menjelaskan, mudzakarah dilakukan untuk menguatkan siapa yang berhak menjadi badal. Secara fikhiyyah dikuatkan kembali mengenai hukum badal.”Ini adalah penyempurnaan dari apa yang sudah diundang-undangkan,” Zubad menuturkan.
Zubad mengatakan, banyak pembahasan yang dilakukan dalam mudzakarah tersebut. Berbagai pendapat bermunculan dalam mudzakarah tersebut. Misalnya, apakah perlu dibadalkan orang yang sudah meninggal sebelum keberangkatan namun sudah melunasi ongkos naik haji. Mengenai hal ini akan dikuatkan pada mudzakarah selanjutnya.