Zainab binti Khuzaimah adalah istri Rasulullah Saw yang terkenal dengan kedermawanan dan kepeduliannya terhadap orang-orang miskin hingga beliau mendapatkan gelar ummul masakin. Ia adalah putri Khuzaimah bin Harits bin Abdillah bin Amru bin Abdi Manaf bin Hilal bin Amir Al-Hilaliyah. Ibunya bernama Hindun binti Auf bin Harits bin Hamathah.
Dalam kitab-kitab sirah disebutkan bahwa Rasulullah Saw menikahi Zainab binti Khuzaimah di bulan Ramadhan pada tahun ketiga hijriah setelah perang Uhud. Hal ini karena suaminya, Abdullah bin Jahsy, wafat dalam perang Uhud. Karena merasa kasihan dan menghormati kebaikan dan ketakwaannya, kemudian Rasulullah Saw menikahinya setelah beliau menikah dengan Hafshah dan sebelum menikah dengan Maimunah binti Al-Harits.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Rahiq Al-Makhtum berikut;
والذي يهمّنا أن النبي صلى الله عليه وسلم تزوّجها مواساة لها فيما أصابها من فقدها لأزواجها ، ومكافأة لها على صلاحها وتقواها وكان زواجه صلى الله عليه وسلم بها في رمضان من السنة الثالثة للهجرة بعد زواجه بحفصة رضي الله عنها ، وقبل زواجه بميمونة بنت الحارث
Yang perlu diketahui oleh kitab bahwa Nabi Saw menikahi Zainabi binti Khuzaimah karena kasihan terhadap musibah yang menimpanya setelah ditinggal oleh suaminya, juga karena menghargai kebaikan dan ketakwaannya. Pernikahan Nabi Saw dengan Zainab terjadi di bulan Ramadhan pada tahun ketiga hijriyah setelah beliau menikah dengan Hafshah dan sebelum beliau menikah dengan Maimunah binti Al-Harits.
Adapun mahar Rasulullah saat menikahi Zainab binti Khuzaimah adalah empat ratus dirham. Dan pada saat menikah dengan Zainab binti Khuzaimah, Rasulullah mengadakan walimah dengan menyembelih unta. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Rahiq Al-Makhtum berikut;
وذُكر أن النبي صلى الله عليه وسلم خطبها إلى نفسها فجعلت أمرها إليه ، فتزوجها وأصدقها أربعمائة درهم ، وأَوْلَمَ عليها جزوراً، وقيل إن عمّها قبيصة بن عمرو الهلالي هو الذي تولّى زواجها
Disebutkan bahwa Nabi Saw meminang langsung kepada Zainab binti Khuzaimah dan ia kemudian memasrahkan urusan dirinya pada beliau. Lalu beliau menikahinya dengan mahar empat ratus dirham dan mengadakan walimah dengan menyembelih unta. Sebagian ulama mengatakan bahwa paman Zainab, yaitu Qabishah bin Amr Al-Hilali, yang mengurus pernikahannya.