Mengapa hukumnya mubah? Karena kaidah asalnya
الأصل في الأطعمةوالأشربةالإباحة
“Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah”
Kurma termasuk makanan sehinga hukum asalnya mubah?
Yang sunnah adalah apabila kita makan sesuai dengan tatacara dan sifat yang disunnahkan
Misalnya:
Makan kurma ketika berbuka puasa, maka ini sunnah
Makan kurma ketika makan sahur, maka ini sunnah
Atau makan kurma ajwa pada pagi hari sebanyak 7 butir agar terlindung dari racun dan sihir pada hari itu
Jadi yang sunnah bukan makan kurmanya, tetapi apabila makan kurma sesuai tatacara, prosedur dan sifat yang sesuai sunnah, inilah yang sunnah
Agar lebih memahami kami beri contoh,
Tidur itu jelas hukumnya mubah
Tetapi apabila kita tidur, sesuai dengan tatacara dan sifat yang disunnahkan, maka inilah yang sunnah
Misalnya:
Tidur di awal malam setelah isya, ini hukumnya sunnah
Tidur di waktu siang atau disebut dengan qailulah, ini hukumnya sunnah
Tidur di atas lambung kanan (menghadap tangan) dan menaruh tangan di atas pipi, ini hukumnya sunnah
Semoga bisa memahami
Penyusun: Raehanul Bahraen