Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki

Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki

Bulan Rabiul Awwal identik dengan perayaan maulid Nabi Muhammad Saw. Adalah sebuah kewajaran bagi umat Islam untuk berbahagia atas kelahiran junjungan umat tersebut. Ada banyak dalil yang dapat menjadi legitimasi diperbolehkannya merayakan maulid Nabi Saw. Nah berikut maulid Nabi menurut Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki,

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam kitabnya “Haula al-Ihtifal bi dzikri Maulid an-Nabawiyi al-Syarif” halaman 13 menyebutkan ada setidaknya 4 alasan mengapa perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awwal itu diperbolehkan:

Pertama,  merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw pada hakikatnya dapat dilakukan setiap saat ketika rasa bahagia karena kelahiran Nabi Saw muncul, tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Kemudian rasa bahagia itu biasanya akan bertambah pada saat bulan Rabiul Awwal.

Oleh karenanya tidak layak bagi orang yang berakal mempertanyakan mengapa merayakan maulid Nabi. Karena pada saat itu secara tidak langsung ia mempertanyakan mengapa merasa bahagia atas kelahiran Nabi Muhammad Saw. Maka cukuplah ketika ada yang bertanya mengapa merayakan maulid Nabi Saw dengan jawaban: “kami merayakannya karena kami bahagia atas kelahirannya, kami bahagia karena kami mencintainya dan kami mencintainya karena kami beriman kepadanya”.

Kedua, perayaan maulid Nabi identik dengan kebaikan di dalamnya. Karena diisi dengan membaca sirah Rasul, mendengarkan puji-pujian untuk Nabi, memberi makanan kepada fakir dan miskin dan serta memberi kebahagiaan kepada hati para muhibbin.

Ketiga, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perayaan maulid pada hakikatnya tikda memiliki waktu atau tata cara khusus yang ditentukan oleh syariat seperti shalat ataupun puasa. Namun, merayakannya pada malam tertentu itu diperbolehkan selagi mendatangkan kebaikan seperti di isi dengan dzikir dan membaca shalawat.

Keempat, momen perayaan maulid merupakan kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan bagi pendakwah untuk mengingatkan kepada umat tentang Nabi Muhammad Saw baik dalam segi akhlak, laku hidup, ibadah, maupun muamalah Nabi.

Umat Islam yang merayakan maulid Nabi Muhammad Saw pada dasarnya ialah mereka yang meluapkan kegembiraan dan tak lain merupakan wujud syukur atas kehadiran junjungan umat sedunia tersebut.(Baca juga: Maulid Nabi Budaya Atau Sunnah?)

Tidak ada nash baik al-Qur’an maupun hadits secara eksplisit yang menjelaskan perayaan maulid Nabi baik dalam segi hukum, waktu perayaan maupun tata caranya. Merayakan maulid Nabi tidak terbatas oleh ruang dan waktu dan tidak ada ketentuan khusus.

Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Muhammad di atas, perayaan maulid agaknya bisa disimpulkan merupakan salah satu momen yang dapat menjadi wasilah untuk mendatangkan kebaikan. Wasilah tidak memiliki hukum khusus sebagaimana gelas yang diisi air putih di dalamnya, di mana hukum wadah menyesuaikan isinya.

Perayaan maulid diisi dengan pembacaan sirah Nabi, pujian, dzikir maupun pembacaan shalawat. Maka hukum merayakan maulid Nabi adalah boleh bahkan sunnah karena berisi kebaikan di dalamnya. Dan seyogyanya bagi umat Islam untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya.

Demikian penjelasan Maulid Nabi menurut Sayyid Muhammada Alawi al-Maliki. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH