Menag: Pada Dasarnya Agama Anjurkan Monogami, Poligami Harus Izin Istri

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa agama pada dasarnya menganjurkan monogami. Hal ini disampaikan Menag saat dimintai pendapatnya terkait dengan praktik poligami yang dilakukan sebagian masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Menag mengakui bahwa pandangan seperti ini masih bisa diperdebatkan dan berpotensi memunculkan perbedaan pandangan. Hal itu, menurut Menag, akan kembali pada pilihan masing-masing.

“Pada dasarnya, agama menganjurkan monogami, meski jika hal ini diperdebatkan, pasti akan muncul perbedaan, dan jalan keluarnya akan menjadi pilihan masing-masing,” jelas Menag menjawab pertanyaan wartawan dalam tayangan di salah satu stasiun televise swasta, Jakarta, Selasa (21/04/2015) dikutip laman kemenag.

Dalam kesempatan itu, Menag  didampingi Staf Khusus Hadi Rahman, Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro, dan Kabag TU Pimpinan (Sesmen) Khoirul Huda.

Menurut Menag,  peraturan terkait poligami bisa dilihat pada UU No 1 Tahun 1974 dan  Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983. Jika ada masyarakat menghendaki poligami, lanjut Menag, negara memberi syarat, harus ada ijin tertulis dari istri.

“Pada prinsipnya, negara tidak membatasi, namun syarat-syarat ini, lebih pada melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Ini jika poligami dilakukan secara resmi,” kata Menag.

Jika poligami dilakukan secara sirri, Menag menegaskan bahwa negara tidak bisa melindungi, jika di kemudian hari, ada masalah, karena tidak ada legalitas. Dalam kasus seperti ini, biasanya anak yang menjadi korban. “Mau monogami atau poligami, saya rasa, kita lebih baik melihat tujuan pernikahan. Bahwa pernikahan adalah sebuah peristiwa sakral, sebuah akad untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Jika hal ini tidak tercapai, berarti ada yang salah,” urai Menag.*

 

HIDAYATULLAH