Ketika seseorang memasuki masjid, terdapat adab khusus yang berkaitan dengannya. Yaitu, seseorang mendahulukan kaki kanan. Karena sisi kanan itu didahulukan untuk hal-hal yang mulia, sedangkan sisi kiri untuk hal-hal kebalikannya. Namun, adab ini seringkali dilupakan oleh banyak kaum muslimin ketika mereka memasuki masjid, baik karena tidak tahu atau karena tergesa-gesa masuk masjid. Padahal, terdapat dalil-dalil baik yang bersifat umum maupun dalil yang bersifat khusus dalam masalah ini yang sudah seharusnya mendapatkan perhatian kaum muslimin.
Dalil Khusus
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
مِنَ السُّنَّةِ إِذَا دَخَلْتَ الْمَسْجِدَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُمْنَى، وَإِذَا خَرَجْتَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُسْرَى
“Termasuk sunnah ketika masuk masjid adalah mendahulukan kaki kanan. Dan jika keluar dengan mendahulukan kaki kiri.” (HR. Al-Hakim, 1: 218. Beliau berkata, “Shahih sesuai syarat Muslim”, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Pendapat yang benar (shahih) bahwa jika ada sahabat mengatakan, “Termasuk sunnah”, maka status hukumnya adalah perkataan Nabi (marfu’).” (Fathul Baari, 1: 523)
Dalil Umum
Al-Bukhari rahimahullah berkata di dalam kitab Shahih-nya,
بَابُ التَّيَمُّنِ فِي دُخُولِ المَسْجِدِ وَغَيْرِهِ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ: يَبْدَأُ بِرِجْلِهِ اليُمْنَى فَإِذَا خَرَجَ بَدَأَ بِرِجْلِهِ اليُسْرَى
“Bab mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan selainnya. Ibnu ‘Umar biasa (masuk masjid) dengan mendahulukan kaki kanan, dan ketika keluar masjid, mendahulukan kaki kiri.”
Kemudian beliau (Al-Bukhari) menyebutkan hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ مَا اسْتَطَاعَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ، فِي طُهُورِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَتَنَعُّلِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan dalam setiap perbuatannya selama beliau mampu, seperti dalam bersuci, menaiki kendaraan, dan memakai sandal.” (HR. Bukhari no. 426 dan Muslim no. 268)
Al-‘Aini rahimahullah berkata, “Kesesuaian antara judul bab dengan hadits tersebut adalah dari sisi cakupan makna umumnya. Karena cakupan makna umumnya menunjukkan memulai dari sisi kanan ketika memasuki masjid.” (‘Umdatul Qari, 3: 429)
Ibnu ‘Allan rahimahullah berkata, “Kaki kanan dikhususkan untuk masuk masjid, karena kemuliaannya. Sedangkan kaki kiri ketika keluar masjid, karena kejelekannya. Ini termasuk adab yang hendaknya diperhatikan, sebagaimana adab-adab yang lainnya.” (Al-Futuhaat Ar-Rabbaniyyah, 2: 42)
[Selesai]
***
Penulis: M. Saifudin Hakim
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54283-mendahulukan-kaki-kanan-ketika-masuk-masjid.html