Mendonasikan Dana Riba untuk Pengadaan APD dan Bantuan Paramedis?

Ustadz, di situasi sprti saat ini kebutuhan paramedis pd APD dan alat kesehatan sangat mendesak. Namun stok di pasaran sangat terbatas sehingga harga mahal. Apkh boleh kita donasikan dana riba utk hal sprti ini??

Jawaban :

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Pertama, tentang keharaman riba, semua kita tahu bahwa riba adalah harta haram. Bahkan ancaman untuk mereka para pelaku riba sangat mengerikan, Allah menantang perang dan Rasul mengancam laknat.

فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ

Jika kalian enggan meninggalkan riba, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah : 279)

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Beliau melanjutkan, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa)”. (HR Muslim).

Kedua, setelah kita meyakini, bahwa riba adalah haram, meski dibungkus dengan nama-nama yang indah, seperti bunga di negeri kita atau faidah (manfaat) dalam bahasa arab, maka WAJIB bagi seorang muslim yang memiliki harta riba, bertaubat kepada Allah dan melepaskan harta itu dari kantong, dompet atau rekeningnya.

Tidak boleh dikembalikan kepada bank, karena uang riba bukan hak mereka.

Ketiga, bagaimana caranya?

Yaitu dengan mendonasikan dana riba :

[1] Untuk maslahat umum.

[2] Untuk fakir miskin.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (lembaga fatwa yang bermarkas di Qatar) nomor 12995 diterangkan,

فالتخلص من الفوائد الربوية واجب، ويتم ذلك بصرف هذه الفوائد في مصالح المسلمين العامة، كبناء المدارس أو المستشفيات أو صرفها للفقراء والمحتاجين، ونحو ذلك، ولا يحل الانتفاع بها لصاحبها مطلقاً

“Berlepas diri dari harta riba hukumnya wajib. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menyalurkan dana riba untuk kepentingan masalahat umum kaum muslimin, seperti membangun sekolah, rumah sakit, atau diberikan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan dan yang semisalnya. Dan tidak dihalalkan sama sekali bagi penerima riba untuk memanfaatkannya.”

Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa menyalurkan dana riba untuk donasi kebutuhan APD dan kebutuhan rumah sakit lainnya, diperbolehkan. Karena hal tersebut termasuk  maslahat umum untuk kaum muslimin.

Masih dari Fatawa Syabakah Islamiyyah no. 62361, diterangkan tentang definisi masalahat umum,

وضابط تلك المصالح: كل ما لا يعود نفعه على أحد معين وكان نفعه مشاعاً بين المسلمين، ومثال ذلك المدارس والمستشفيات ورصف الطرق وإنشاء الجسور.

“Yaitu : segala hal yang manfaatnya tidak kembali kepada person tertentu. Akan tetapi manfaat yang dirasakan tersebar luas di tengah kaum muslimin. Seperti untuk membangun sekolah, rumah sakit, pengerasan jalan dan pembangunan jembatan.”

Namun meskipun boleh, ada catatan penting saat kita mendonasikan dana riba untuk hal yang seperti ini :

Harus disadari bahwa hal tersebut bukan sedekah. Dan tidak boleh mengharap pahala sedekah. Karena tujuan mendonasikan dana riba, bukan untuk mencari pahala sedekah. Akan tetapi untuk bertaubat dan membersihkan diri dari harta haram. Meskipun dia akan tetap mendapatkan pahala dari upaya taubatnya.

Ini yang harus menjadi niat kita saat melepas harta riba. Karena Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا

Allah maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik.

Demikian.

Wallahua’lam bis showab.

******

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Read more https://konsultasisyariah.com/36288-mendonasikan-dana-riba-untuk-pengadaan-apd-dan-bantuan-paramedis.html