Menemukan Mushaf Al-Qur’an Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Menemukan Mushaf Al-Qur’an Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Seringkali kita temui lembaran mushaf Al-Qur’an rusak dan lapuk menumpuk di beberapa tempat seperti masjid, mushola, dan tempat pengajian lainnya. Sebaiknya kita membakar mushaf Al-Qur’an rusak tersebut atau adakah solusi lainnya?

Islam membuat aturan khusus dalam mempergunakan mushaf Al-Qur’an, di antaranya, orang yang menyentuhnya harus dalam keadaan suci. Demikian pula pada saat menjumpai lembaran atau sobekan Al-Qur’an, tidak boleh langsung membuangnya karena dikhawatirkan nanti ada yang menginjaknya, baik sengaja ataupun tidak.

Menghilangkan mushaf Al-Qur’an dengan cara mencuci huruf-hurufnya atau membakarnya itu makruh jika masih memungkinkan untuk dipergunakan. Namun, jika tidak bisa lagi digunakan, maka boleh bahkan wajib apabila tidak ada cara menjaga kehormatannya kecuali dengan membakar atau mencucinya. Hal ini, sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib (juz ,1 halaman 334)

و يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف. وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة  فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان

“Makruh membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an. Namun, tidak makruh membakar bila tujuannya untuk menjaga (kehormatan) Al-Qur’an. Pembakaran juga pernah dilakukan sahabat Utsman bin Affan. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun, cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penyia-nyian.”

Keterangan di atas menjelaskan bahwa ada dua cara alternatif untuk menyikapi lembaran-lembaran Al-Qur’an yang sudah lapuk dan sobek adalah dengan cara membakar atau mencucinya dengan air. Tetapi, sebagian ulama mengatakan bahwa cara mencuci dengan air dinilai lebih utama daripada membakar mushaf tersebut. hal ini sebagaimana dalam kitab Fathul Mu’in, halaman 84.

ويكره حرق ما كتب عليه إلا لغرض نحو صيانة، فغسله أولى منه

Artinya: “Makruh membakar sesuatu yang terdapat lafal Al-Qur’an keecuali bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an, maka tidak dimakruhkan membakar. Namun membasuh Al-Qur’an dinilai lebih utama daripada membakar Al-Qur’an.”

Kita dapat menyimpulkan bahwa ada dua cara yang dapat kita lakukan bila menamukan Al-Qur’an yang sudah rusak dan lapuk. Adakalanya dengan membakar atau mencucinya dengan air. Tetapi, sebagian ulama mengatakan bahwa cara mencuci dengan air dinilai lebih utama daripada membakar mushaf tersebut. Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH