RIBA merupakan tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak benar. Pengertian tersebut sekaligus menerangkan bahwa riba (usury) dan bunga (interest) berarti sama. Dalam firmannya, Allah SWT beberapa kali menekankan bahwasanya melaksanakan riba adalah perbuatan dosa besar karena dapat merugikan banyak umat. Secara kasat mata, tidak sedikit orang merasa ‘diuntungkan’ terhadap keberadaan bunga.
Cukup ironis, karena bunga tersebut berasal dan tumbuh diatas tangisan dan kemelaratan orang lain atas bunga utang para rakyat yang meminjam uang di bank. Dengan pembiasaan praktek riba yang dipropagandakan oleh negara kafir, seluruh negara pun menjadi korbannya. Umat islam menjadi terjebak dalam bertransaksi melalui bank karena mayoritas bank (bank konvensional) menggunakan praktek bunga sebagai salah satu sumber penghasilan mereka.
“orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdiri orang yang kemasukan setan karena penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata sesungguh jual beli itu sama dengan riba padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamakaan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada larangan dari Rabb lalu berhenti maka bagi apa yang telah diambil dahulu dan urusan kepada Allah. Siapa yang mengulangi maka mereka itu adalah penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah-sedekah. Dan Allah tidak menyukai tiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS.al-Baqarah: 275-276)
Dalam ayat lain Dia Yang Maha Tinggi berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kalian orang-orang yang beriman. maka jika kalian tidak mengerjakan maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat maka bagi kalian pokok harta kalian kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.”(QS.al-Baqarah: 278-279)
Larangan akan riba dalam Islam, bukan diharamkan dengan bukti yang tidak kuat. Segala perintah Allah pasti jelas dan sangat bermanfaat untuk seluruh umat. Tidak sedikit pakar ekonomi non muslim yang menolak praktek riba karena dampak-dampak yang telah ditimbulkannya.
Lalu apa contoh perilaku riba?
Dari abi Said al-khudari r.a ( katanya): sesungguhnya Rasulullah bersabda :Jangnanlah kamu menjual dengan emas kecuali yang sama nilainya, dan janganlah kamu menjual uang dengan uang kecuali yang sama nilainnya, dan jangganlah kamu menambah sebagian atas sebagiannya, dan jannganlah kammu menjual yang tidak kelihatan diantara dengan yang nampak. (muttafaq Alaihih).
Riba menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat secara luas, di antaranya :
1. Sistem riba menimbulkan krisis ekonomi diseluruh penjuru negeri sejak tahun 1930-an. Riba menjadi penyebab utama tidak stabilnya mata uang suatu negara. Uang akan berpindah dari tingkat bunga riil yang rendah ke yang tinggi dan hal ini menjadi ‘sasaran empuk’ para spekulator untuk memperoleh keuntungan dengan menyimpan uangnya di Negara yang tingkat bunganya tinggi. Usaha seperti ini disebut dengan Arbitraging.Praktek riba dapa membuat suatu perbuatan licik menjadi lumrah untuk dilakukan.
2. Meningkatkan kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Dalam pelajaran ekonomi kita mengenal pihak kelebihan dana dan pihak kekurangan dana. Penabung atau pemberi pinjaman adalah pihak kelebihan dana, yang dapat kita sebut sebagai orang kaya.
(Bersambung )