Haji artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya, sengaja mengunjungi Baitullah (Kabah) di Makkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT pada waktu tertentu, dan dengan cara tertentu secara tertib.Berhaji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam yang mempunyai kesanggupan serta dilakukan sekali dalam seumur hidup. (QS. Ali Imran [3]:97). Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, maka hukumnya sunah.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra yang artinya, ”Rasulullah berkhutbah kepada kami, beliau berkata, ‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’ Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri, kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah? Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan melakukannya, dan pula tidak mampu.
Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”Adapun waktu pelaksanaan haji didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 197 yang artinya, ”Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi…” Kemudian para ulama sepakat bahwa pelaksanaan haji jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah.
Syarat, rukun dan wajib haji
Syarat supaya dapat melakukan ibadah haji adalah (1) Islam, (2) akil balik (dewasa), (3) berakal (tidak gila), (4) orang merdeka (bukan budak), dan (5) mampu dalam segala hal, misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan. Rukun haji tersebut adalah (1) ihram, (2) wukuf di Padang Arafah (sebelah timur kota Makkah), (3) thawaf ifadah, (4) sai (lari) antara Safa dan Marwah, (5) mencukur rambut kepala atau memotongnya sebagian, dan (6) tertib (pelaksanaannya berurutan dari nomor 1 sampai 5). Jika salah satu rukunnya ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Sedangkan wajib haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji. Adapun wajib haji adalah (1) memulai ihram dari miqat (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah), (2) melempar jumrah, (3) mabit (menginap) di Muzdalifah (Makkah). Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, maka hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda).