SEORANG pelaku poligami bertanya, bolehkah ia yang saat ini memiliki dua istri mencampuri istri-istrinya pada waktu yang bersamaan? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Untuk pertanyaan itu, ustaz menjawab sebagai berikut. Sesungguhnya seorang suami yang menggauli dua istrinya sekaligus akan membawa pengaruh negatif bagi istri-istrinya itu sendiri selain dari penampakkan aurat seorang istri kepada istri yang lainnya.
Kemampuan seorang suami sangatlah terbatas untuk bisa memberikan kepuasan yang sama kepada kedua istrinya yang digaulinya secara bersamaan itu baik di dalam permainan-permaianan jimanya maupun tempat ditumpahkan spermanya. Hal ini akan memunculkan kecemburuan bahkan kebencian di dalam diri istrinya yang tidak merasa terpuaskan oleh suaminya sementara dia menyaksikan secara langsung bahwa kepuasan itu dirasakan oleh istrinya yang lain.
Abdul Wahab Hamudah, penulis kitab “Ar Rasul Fii Baitih” mengatakan bahwa cemburu merupakan salah satu pembawaan wanita yang khas. Kecemburuan merupakan watak wanita dan memiliki bentuk yang bermacam-macam. Seorang perempuan umumnya cemburu kepada jenisnya yang berpenampilan cantik, walau perempuan itu bukan saingannya terhadap laki-laki yang dicintainya. Perasaan cemburu itu lebih-lebih terhadap perempuan yang benar-benar menjadi saingan atau madunya.
Selain itu kaum perempuan juga begitu cemburu atau tidak senang dengan memperlihatkan ekspresi sinisme, karena melihat seorang perempuan yang berhias secara mencolok atau berpakaian secara berlebih-lebihan, sehingga tampak tak wajar.” (lihat: Romantika dan Problematika Rumah Tangga Rasul hal 127).
Tentunya kecemburuan seorang istri terhadap istri suaminya yang lain akan jauh lebih besar jika sudah menyangkut perihal hubungan seks diantara mereka dengan suaminya terlebih lagi jika satu sama lain saling melihat mereka berhubungan.
Hal lainnya adalah didalam persetubuhan yang dilakukan seorang suami dengan kedua istrinya secara bersamaan memungkinkan di antara kedua istrinya akan saling memandang aurat mereka dan hal ini diharamkan menurut kesepakatan para fuqaha berdasarkan sabda Rasulullah saw ,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain) dan berada didalam satu selimut.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Dengan demikian tidak diperbolehkan bagi seorang suami menggauli kedua istrinya secara bersamaan dalam satu tempat tidur atau menggauli salah satunya dengan disaksikan oleh istrinya yang lain.
Dibolehkan baginya untuk menggauli seorang istrinya setelah ia menggauli istrinya yang di lain di tempat yang terpisah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw yang berkeliling untuk menggauli istri-istrinya dalam satu malam.
Diriwayatkan dari Qatadah berkata bahwa Anas bin Malik pernah bercerita kepada kami bahwa Nabi saw pernah menggilir istri-istrinya dalam satu waktu sehari semalam dan jumlah mereka ada sebelas orang.
Qatadah mengatakan,Aku bertanya kepada Anas,Seberapa kuat beliau saw? Dia menjawab,Kami pernah memperbincangkannya bahwa kekuatan beliau saw sebanding dengan (kekuatan) tiga puluh orang.” Said berkata dari Qatadah,Sesungguhnya Anas menceritakan kepada mereka bahwa jumlah istri-istrinya saw adalah sembilan orang.” (HR. Bukhori). Wallahu Alam [ ]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2377911/menggauli-istri-secara-bersamaan-dilarang#sthash.BZYMY9TO.dpuf